Pengertian
konvensi menurut merupakan suatu permufakatan atau kesepakatan baik mengenai
tradisi maupun adat. Konvensi disebut juga sebagai perjanjian antarnegara, para
penguasa pemerintahan. Secara umum, konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan
dan terpelihara dalam praktik serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Konvensi internasional bersifat multilateral yang ketentuannya berlaku
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Macam-macam konvensi internasional
yang akan dibahas pada tulisan ini terdiri dari Berner Convention (Konvensi Berner), UCC (Universal
Copyright Convention), dan konvensi-konvensi tentang hak cipta.
1. Berner
Convention (Konvensi Berner)
Konvensi
Berner atau Bern merupakan konvensi atau perjanjian yang mengatur tentang
perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik, ditandatangani di
Bern pada tanggal 9 September 1886 dan telah berulang kali mengalami
revisi-revisi serta penyempurnaan-penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian revisi berikutnya di Berlin pada
tanggal 13 November 1908. Konvensi tersebut di revisi kembali dan disempurnakan
kembali di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya, di revisi kembali di
Roma pada tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di
Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967, dan terakhir di Paris pada tanggal 24 Juli
1971.
Objek
perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan dalam hal apapun (terdapat pada Pasal 2). Pada Pasal 3
disebutkan dapat disimpulkan bahwa disamping karya-karya asli (dari si pencipta
pertama) dilindungi karya-karya lain termasuk terjemahan, saduran-saduran,
aransemen musik, serta produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu
karya sastra atau seni, termasuk karya fotografis.
Pasal
5 (setelah di revisi di Paris pada tahun 1971) adalah merupakan pasal yang
terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang
diberikan oleh konvensi ini. Hal ini dapat dikatakan bahwa para pencipta yang
merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dalam konvensi ini
akan memperoleh kenikmatan perlindungan di negara-negara bergabung dalam
konvensi tersebut.
2.
UCC (Universal Copyright Convention)
Universal
Copyright Convention ditandatangani
di Jenewa pada tanggal 6 September 1992 dan baru mulai berlaku pada tanggal 16
September 1995. Konvensi ini terdiri dari 21 pasal dilengkapi dengan 3
protokol. Universal Copyright Convention dalam Pasal 5 disebutkan pengertian
hak cipta yaitu meliputi hak tunggalsi pencipta untuk membuat, menerbitkan dan
memberi kuasa untuk menerbitkan dan membuat terjemahan daripada karyanya yang
dilindungi dalam perjanjian ini.
Pasal
4 menyebutkan bahwa yang dianggap sebagai hak cipta adalah karya dalam bentuk
asli maupun terjemahannya. Selanjutnya dalam Pasal 4 menentukan pembatasan
jangka waktu hak cipta yaitu selama hidup pencipta dan selama 25 tahun
meninggalnya si pencipta. Universal
Copyright Convention terakhir
diperbarui pada tahun 1997.
3.
Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Konvensi-konvensi
tentang HAKI secara internasional diatur dalam TRIP'S (Trade Related Aspecs
of Intelectual Property Rights) pada UU No.7 Tahun 1994 yang membahas
mengenai aspek-aspek dagang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI), termasuk perdagangan barang palsu) dengan tujuan untuk meningkatkan
perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk yang
diperdagangkan. Tujuan lainnya adalah menjamin prosedur pelaksanaan hak atas
kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan, merumuskan
aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual, serta mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama
internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau
pembajakan hak atas kekayaan intelektual.
Konvensi
tentang HAKI berikutnya terdapat pada Paris
Convention for Protection of Industrial Property yang juga terdapat pada peraturan
KEPPRES No.15 Tahun 1997. Hal tersebut membahas mengenai perlindungan terhadap
properti industrial yang didalam perjanjian internasional besar pertama yang
dirancang untuk membantu rakyat satu negara mendapatkan perlindungan di
negara-negara lain untuk kreasi intelektual mereka dalam bentuk hak kekayaan
industri, yang kemudian dikenal sebagai penemuan (paten), merek dagang dan
desain industri.
PCT
(Patent Coorporation Treaty) and Regulation Under the PCT yang juga terdapat pada peraturan
KEPPRES No.16 Tahun 1997, merupakan konvensi tentang HAKI yang membahas
mengenai para negara pihak menginginkan untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, menginginkan untuk menyempurnakan perlindungan
hukum terhadap penemuan, menginginkan untuk menyederhanakan dan membuat lebih
ekonomis dalam memperoleh perlindungan penemuan dimana perlindungan dicari di
beberapa negara. Konvensi ini juga membahas para negara pihak menginginkan
untuk mempermudah dan mempercepat akses oleh masyarakat dengan informasi teknis
yang terkandung dalam dokumen yang menjelaskan penemuan baru, serta
menginginkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi negara-negara
berkembang melalui adopsi dari langkah-langkah yang dirancang untuk
meningkatkan efisiensi hukum mereka baik dari segi nasional maupun regional.
Trademark
Law Treaty termasuk konvensi tentang HAKI yang juga terdapat pada peraturan
KEPPRES No.16 Tahun 1997, membahas mengenai perjanjian dari praktek merek
dagang yang perjanjiannya berusaha untuk menyelaraskan mencakup antara jangka
waktu pendaftaran awal dan hal pembaharuan pendaftaran merek dagang akan
sepuluh tahun, layanan tanda diberi perlindungan yang sama sebagai merek dagang
dibawah Konvensi Paris. Salah satu penguasa dapat diserahkan untuk setiap
negara pemohon dan anggota tidak mungkin meminta tanda tangan pada kekuasaan
akan disahkan maupun dilegalisasi. Konvensi ini juga membahas masalah prosedur
dokumensi yang rumit, seperti pengajuan kekuasaan beberapa pengacara,
sertifikat pendirian atau status perusahaan, kamar dagang sertifikat, sertifikat
berdiri baik, persyaratan saksi, otentikasi, sertifikasi dan persyaratan
legalisasi akan diringankan.
WIPO Copyrights Treaty yang merupakan salah satu kovensi
tentang HAKI juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.19 Tahun 1997. Konvensi
tersebut merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Bern yang dimana setiap
pihak (bahkan jika tidak terikat dengan Konvensi Bern) harus mematuhi
ketentuan-ketentuan substantif dari Paris (1997) Undang-Undang Konvensi Bern
tentang perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886). Perjanjian tersebut
menyebutkan dua materi untuk dilindungi hak cipta program komputer, apapun mode
dan ekspresi mereka, serta kompilasi data atau materi lain (database)
dalam bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari isinya
merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak penulis kesepakatan perjanjian dengan
hak distribusi (merupakan hak untuk mengotorisasi pembuatan tersedia untuk umum
yang asli dan salinan dari suatu karya melalui penjualan atau pengalihan
pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan hak mengotorisasi sewa komersial kepada
publik yang asli dan salinan dari tiga jenis karya seperti program komputer,
sinematografi dan rekaman musik) dan hak komunikasi kepada publik (merupakan
hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada publik melalui kabel atau nirkabel).