Minggu, 16 Agustus 2015

SENGKETA DESAIN INDUSTRI: Perusahaan Gas Negara Digugat Rp132 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA. Saling gugat terjadi antara penemu desain industri sambungan pelindung pipa (sock adaptor) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk terkait penggunaan temuan secara melanggar hukum. M. Rimba Aritonang (penggugat), penemu dan pemegang hak desain industri dengan nomor pendaftaran ID 0009708 berjudul “Desain Sambungan Pelindung Pipa,” menuntut Perusahaan Gas Negara (PGN) senilai Rp132,39 miliar.
Kuasa hukum Rimba, Poltak Siagian, menyebut PGN telah menggunakan sambungan pelindung pipa hasil temuan kliennya tersebut untuk kepentingan perusahaan pelat merah itu secara terus menerus. “Tergugat telah mengetahui bahkan mengerti dan mengakui secara tegas dalam surat-suratnya kepada penggugat bahwa penggugat adalah pemegang hak ekslusif tersebut,” katanya.
PGN, lanjut Poltak, pernah bertemu dengan kliennya dengan maksud membeli hak desain industri tersebut. Namun, mereka tak mencapai kesepakatan karena harga yang ditawarkan tak sesuai yang diinginkan penggugat. Akan tetapi, ternyata PGN tetap menggunakan desain industri sock adaptor itu tanpa izin dari pemilik. Perbuatan itu, kata Poltak, melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang No. 31 tentang Desain Industri.
Dalam gugatan disebutkan bahwa PGN telah menggunakan dan memproduksi alat yang menggunakan desain industri milik Rimba sejak 2006. Atas pelanggaran itu Rimba menuntut ganti rugi materil Rp32,39 miliar dan kerugian moril Rp100 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.73/D.I/2012/PN.Jkt.Pst pada 14 November 2012. Perkara telah masuk saksi-saksi.
PGN dalam jawabannya keberatan dengan dalil penggugat atas klaimnya sebagai penemu sock adaptor ID 0009708 yang didaftarkan pada 28 Agustus 2006. Menurut PGN yang diwakili kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga dkk. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual harusnya tak mengeluarkan sertifikat desain industri itu untuk penggugat.
“Karena desain indsutri tersebut sama sekali tidak memiliki keunikan atau kekhasan tersendiri dan tidak ada perbedaannya dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya,” katanya dalam berkas jawaban. Tidak adanya kebaruan itu, katanya, bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 3UU Desain Industri.

SOLUSI:
Berdasarkan dari kasus diatas, tentu saja penggunaan desain industri tanpa izin termasuk melanggar hukum. Menurut saya, seharusnya bagi pihak pembuat desain perlu membuat sertifikat desain agar pihak yang ingin menggunakannya tidak sembarangan dan mengetahui kepemilikan permanen dari pembuat desain. Selain itu, bagi pihak yang ingin menggunakan desain tersebut seharusnya mengadakan perjanjian dan apabila dianjurkan untuk membayar atas desain tersebut, maka seharusnya membayarnya dan membuat surat perjanjian diatas materai agar kedepannya tidak saling menyalahkan serta saling bekerjasama dengan baik.



Sumber berita:
http://kabar24.bisnis.com/read/20130313/16/3310/sengketa-desain-industri-perusahaan-gas-negara-digugat-rp132-miliar

Minggu, 09 Agustus 2015

Teori Industri

A.      Pengertian Industri
Menurut Kamus Besar Ekonomi, industri merupakan suatu kegiatan ekonomi dengan melakukan proses ataupun mengolah bahan-bahan menggunakan sarana dan peralatan, seperti mesin dengan tujuan untuk menghasilkan barang jadi maupun jasa. Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2008 mengatakan bahwa industri merupakan hal yang mencakup kegiatan ekonomi yang mengubah suatu barang mekanis, kimia hingga menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi. Menurut UU No.5 Tahun 1986 Tentang Perindustrian, industri merupakan kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun serta rekayasa industri.
Pengertian industri lainnya adalah suatu usaha untuk melakukan produksi barang-barang jadi serta bahan baku atau mentah melalui proses barang-barang tersebut dapat diperoleh dengan harga satuan serendah mungkin, tetapi tetap dengan mutu setinggi mungkin. Kesimpulannya adalah industri merupakan suatu kegiatan ekonomi dalam mengolah maupun melakukan proses dan menghasilkan barang maupun jasa dengan menggunakan sarana agar menambah nilai guna dari barang maupun jasa tersebut.

B.       Jenis-Jenis Industri
Jenis industri merupakan bagian dari cabang industri yang mempunyai ciri-ciri khusus yang sama dan hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi. Menurut Godam (2006), jenis-jenis industri dibedakan atas berdasarkan bahan baku, besar kecil modal, jumlah tenaga kerja dan produktivitas perorangan.
i.              Jenis-jenis industri berdasarkan tempat bahan baku
·      Industri ekstraktif
·      Industri nonekstraktif
·      Industri fasilitatif
ii.              Jenis-jenis industri berdasarkan besar kecil modal
·      Industri padat modal
·      Industri padat karya
iii.              Jenis-jenis industri berdasarkan jumlah tenaga kerja
·      Industri rumah tangga
·      Industri kecil
·      Industri sedang atau industri menengah
iv.              Jenis-jenis industri berdasarkan pemilihan lokasi
·      Industri yang berorientasi pada pasar
·      Industri yang berorientasi pada tenaga kerja
·      Industri yang berorientasi pada bahan baku
v.            Jenis-jenis industri berdasarkan produktivitas perorangan
·      Industri primer
·      Industri sekunder
·      Industri tersier
Menurut SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986, jenis-jenis industri dibedakan berdasarkan klasifikasi dan penjenisannya.
i.          Jenis-jenis industri berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya
·      Industri kimia dasar, seperti industri semen, obat-obatan, kertas dan pupuk
·      Industri semen dan logam dasar, seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor dan tekstil
·      Industri kecil, seperti industri roti, kompok minyak, makanan ringan, es dan minyak goreng curah.
·      Aneka industri, seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman.
Klasfikasi industri menurut Sajo (2009) dibedakan berdasarkan bahan mentah, unit usaha, proses produksi barang yang dihasilkan, subjek pengelola dan cara pengorganisasian.
i.          Jenis-jenis industri berdasarkan bahan mentah
·      Industri pertanian
·      Industri pertambangan
·      Industri jasa
ii.        Jenis-jenis industri berdasarkan lokasi unit usaha
·      Industri berorientasi pada pasar
·      Industri berorientasi pada tenaga kerja
·      Industri berorientasi pada pengolahan
·      Industri berorientasi pada bahan baku
·      Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain
iii.      Jenis-jenis industri berdasarkan proses produksi
·      Industri hulu
·      Industri hilir
iv.      Jenis-jenis industri berdasarkan barang yang dihasilkan
·      Industri berat
·      Industri ringan
v.        Jenis-jenis industri berdasarkan subjekpengelola
·      Industri rakyat
·      Industri negara


Referensi:
http://eprints.uny.ac.id/8997/3/bab%202%20-08404244033.pdf
http://a-research.upi.edu/operator/upload/s_geo_0705517_chapter_ii.pdf

Senin, 27 Juli 2015

Aktivitas Penambangan Pasir Batu Resahkan Warga


Warga Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo mulai resah dengan maraknya aktivitas penambangan pasir batu (sirtu) yang berpindah-pindah. Pengerukan gunungan tanah ini dikhawatirkan berpotensi terjadi bencana longsor. Seorang warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang mengungkapkan, penambangan sirtu di wilayahnya memanfaatkan gunungan tanah padas yang tidak produktif. Penambangan ini berpindah-pindah setelah gunungan habis dikeruk dan rata dengan tanah.
"Cara mengeruknya tegak lurus setinggi tiga meteran. Kondisi itu rawan terjadi bencana tanah longsor," kata seorang warga yang tinggal disekitar tambang sirtu. Ia curiga, tambang sirtu tersebut tidak memiliki izin galian dari pemerintah. Karena warga disekitar lokasi tambang tidak pernah mendapatkan informasi atau perizinan gangguan lingkungan untuk kegiatan penambangan sirtu. Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Kabupaten Probolinggo, Saleh mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menangani perizinan galian C dan air bawah tanah. Karena perizinan tersebut sudah menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Namun selama ini, pihaknya tidak pernah mendapatkan tembusan perizinan penggalian tambang sirtu. Sehingga ia menyakini, tambang galian sirtu di Kecamatan Lumbang adalah tambang liar. "Saya tidak pernah mendapatkan tembusan izin tambang sirtu. Jadi itu tambang liar dan harus ditutup. Penindakannya menjadi kewenangan Satpol PP, " kata Saleh. Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Abduh Rahmin mengaku belum mengetahui keberadaan tambang liar di Kecamatan Lumbang. Karena selama ini tidak ada pengaduan masyarakat yang mengeluhkan tambang liar tersebut.
"Pengaduan masyarakat ini akan kami tindak lanjuti dengan croscek lapangan. Masalah tambang sirtu belum menjadi prioritas. Kami tidak mau gegabah," kata Abduh Ramin. Menurutnya, tidak adanya pengaduan ini disinyalir kerena masyarakat belum merasa terganggu atas dampak penambangan tersebut. Namun dari segi penegakan hukum, penambangan liar tersebut jelas menyalahi aturan.


SOLUSI
Berdasarkan kasus yang telah saya baca seperti diatas, hal tersebut sangat tidak nyaman bagi warga sekitar, meskipun belum mendapatkan laporan keresahan dari warga. Dampak dalam jangka panjang jika terus dilakukan yaitu longsor yang dahsyat sehingga melumpuhkan rumah-rumah warga sekitar. Hal tersebut tidak dapat dibiarkan, sehingga solusi saya adalah apabila warga sekitar yang menemukan dan melihat adanya aktivitas tersebut sebaiknya melaporkan pada pihak berwajib setempat seperti RT ataupun kelurahan agar segera diselidiki. Selain itu, pihak berwajib tersebut segera mengunjungi tempat aktivitas pertambangan tersebut dan meminta surat izin usaha pertambangan.
Jika tidak ada maka sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib untuk menindak tegas atas perbuatan yang dilakukan dan menutup usaha tersebut. Jika perusahaan ingin melanjutkannya, maka sebaiknya mengurus izin usaha atau bahkan mencari lahan yang lain agar aktivitas pertambangan yang dilakukan aman dan tidak menggangu warga sekitar. Saya juga memberi saran kepada pihak-pihak yang ingin membuka usaha pertambangan sebaiknya teliti terlebih dahulu dalam memilih lokasi yang aman agar tidak mengganggu lingkungan sekitar, dalam arti pilihlah lokasi yang jauh dari lingkungan tempat tinggal. Selain itu, izin usaha sangat diperlukan agar tidak menjadi pertambangan ilegal.

Sumber Berita:

http://daerah.sindonews.com/read/1015184/22/aktivitas-penambangan-pasir-batu-resahkan-warga-1434880482

Senin, 22 Juni 2015

Kasus Ilmu Teknologi dan Lingkungan Hidup

Ketika teknologi digunakan untuk curangi sistem pendidikan

Semua hal ciptaan manusia pasti memiliki sisi positif dan negatif. Hal tersebut juga berlaku pada teknologi. Bagaimana teknologi berikan pengaruh negatif pada sisi pendidikan?
Diakui atau tidak, setiap kali ada ujian masuk ke suatu universitas atau kampus ternama, ada saja kasus perjokian yang terjadi. Apabila di waktu dulu sebelum teknologi secanggih sekarang ini, perjokian dilakukan dengan cara manual. Namun, kini dengan bantuan teknologi, semuanya dapat dilakukan.
Salah satu kasus adalah yang terjadi pada tahun 2012 lalu. Menurut informasi yang diterima merdeka.com, sedikitnya ada 43 peserta ujian masuk (UM) Fakultas Kedokteran Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diduga terlibat praktik perjokian.
Puluhan peserta ujian itu diketahui telah membawa alat komunikasi yang terkoneksi dengan operator, saat mengikuti ujian Tes Potensi Akademik (TPA) dan Bahasa Inggris, di Kampus UGM, Bulak Sumur, Sleman, Yogyakarta. Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Widy Saputro mengatakan bahwa penggunaan alat untuk menyontek oleh calon mahasiswa tersebut berupa ponsel yang ditempelkan di badan dan dihubungkan melalui headset.
Tidak hanya menggunakan perangkat elektronik yang ditempelkan di tubuh saja, ada pula modus yang menggunakan banyak alat lainnya, seperti kamera pada kancing baju, bolpoin dan bros sampai dengan alat komunikasi itu dibalut dengan bungkus penghapus. Tentunya dengan penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang kurang baik terutama dalam hal pendidikan ini apapun alasannya tidak diperkenankan.
Sesaat setelah munculnya kasus perjokian di UGM tersebut, pada tahun 2012 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan bahwa penggunaan teknologi dalam dunia pendidikan (perjokian) merupakan pelanggaran akademik yang luar biasa. Ternyata tidak hanya untuk kasus perjokian dan di Indonesia saja, kasus yang hampir serupa yaitu hanya bertaraf ujian umum di Bangladesh juga dicoreng dengan aksi contek-menyontek dengan bantuan teknologi, tepatnya dengan memakai jam tangan digital yang terintegrasi dengan ponsel. Bahkan, untuk ukuran negara maju seperti Inggris saja, kasus serupa juga pernah terjadi. Pada tahun 2010 lalu banyak kasus kecurangan dalam ujian sekolah dan saran yang digunakan adalah perangkat komunikasi yang telah dimodifikasi.

SOLUSI
Berdasarkan dari kasus diatas, tentunya sangat disayangkan apabila teknologi yang sebenarnya dibuat untuk membantu meringankan aktivitas manusia harus digunakan dalam hal yang kurang pantas, terutama dalam dunia pendidikan. Solusi dari saya adalah sebaiknya beberapa sekolah maupun pihak universitas khususnya di Indonesia sebaikanya melakukan pemeriksaan terutama sebelum dimulainya ujian. Selain itu, pengawasan yang sangat ketat sebaiknya perlu dilakukan agar tidak terjadi kecurangan. Selain pemeriksaan, hal lain yang perlu dilakukan adalah memasang CCTV di dalam ruang belajar dengan tujuan agar membantu pengawas khususnya dalam ujian agar mudah terdeteksi siapa-siapa saja yang melakukan tindakan curang tersebut.
Namun, apabila ditemukan pelajar atau mahasiswa yang bertindak tersebut, sebaiknya pihak sekolah maupun universitas melakukan tindak tegas agar pelaku jera dan tidak mengulanginya kembali. Diharapkan agar seluruh sekolah maupun universitas khususnya di Indonesia dapat terminimalisir kasus-kasus tersebut agar nama Indonesia tidak tercemar, nama sekolah dapat selalu terjaga dengan baik dan mampu bersaing dengan sekolah maupun universitas lainnya secara sportif.

Sumber berita:

Minggu, 14 Juni 2015

Ilmu Teknologi dan Lingkungan

A.      Ilmu Pengetahuan Teknologi
Ilmu pengetahuan merupakan suatu kata majemuk yang terdiri atas kata ilmu dan pengetahuan. Kata majemuk tersebut biasa digunakan menegaskan maksud arti. Pengetahuan merupakan segala hal yang dikenali, dipahami dan dialami yang membentuk suatu rentangan informasi yang dimiliki seseorang. Sedangkan ilmu merupakan pengetahuan yang telah diatur menjadi suatu sistem pemahaman. Jadi secara ringkas, pengetahuan merupakan komponen ilmu.
Teknologi merupakan ilmu atau pengetahuan yang diterapkan pada penciptaan barang yang diperlukan atau diinginkan manusia. Teknologi merupakan suatu ilmu tentang seni keindustrian, yang industri diartikan upaya sungguh-sungguh dalam produksi, perniagaan maupun pembuatan. Jadi, teknologi merupakan anak kandung ilmu pengetahuan yang hanya dapat dimajukan dengan ilmu pengetahuan yang maju.
Manusia yang diciptakan dengan bentuk dan wujud yang paling sempurna diantara makhluk-makhluk lainnya, serta kelebihan yang dimiliki manusia terutama dalam mengembangkan pemikiran serta akalnya, sehingga menyebabkan manusia mampu mengembangkan intelektualnya sehingga melahirkan perkembangan ilmu dan teknologi yang pesat. Proses sistematisasi, pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan biasanya melalui tahap-tahap, antara lain:
a.         Tahap perumusan pertanyaan sebaik mungkin.
b.        Merancang hipotesis yang mendasar serta teruji.
c.         Menarik kesimpulan logis dari pengandaian-pengandaian.
d.        Menguji teknik tersebut apakah memadai dan dapat diandalkan.
e.         Tes tersebut dilaksanakan serta hasil-hasilnya ditafsirkan.
f.         Menilai tuntunan kebenaran yang diajukan oleh pengandaian-pengandaian tersebut serta menilai kekuatan teknik tadi.
Istilah ilmu pengetahuan dalam bahasa popular sekarang adalah sains, sementara itu jika sains diartikan ilmu pengetahuan eksakta atau ilmu-ilmu kealaman, maka sains dapat diartikan sebagai bagian dari ilmu pengetahuan. Pada permulaan abad ke XX ini, istilah teknologi telah dipakai secara umum dan merangkum suatu rangkaian sarana, proses, serta ide disamping alat-alat dan mesin-mesin. Perluasan arti itu berjalan terus sehingga sampai pertengahan abad ini muncul perumusan teknologi sebagai sarana atau aktivitas yang dengannya manusia berusaha mengubah atau menangani lingkungannya.
Teknologi dianggap sebagai penerapan ilmu pengetahuan, dalam pengertian bahwa penerapan itu menuju pada perbuatan atau perwujudan sesuatu. Adapun tiga macam teknologi yang sering dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a.         Teknologi modern (padat modal, mekanis elektris, menggunakan bahan import, berdasarkan penelitian mutakhir).
b.        Teknologi madya (padat karya, dapat dikerjakan oleh keterampilan setempat, menggunakan alat setempat dan berdasarkan alat penelitian.).
c.         Teknologi tradisional (bersifat padat karya, menggunakan keterampilan setempat, menggunakan alat setempat, menggunakan bahan setempat, berdasarkan kebiasaan atau pengamatan).

B.       Lingkungan
Lingkungan merupakan keseluruhan keadaan luar yang merangkum serta mempengaruhi kemajuan makhluk, masyarakat atau objek. Lingkungan juga dikatakan sebagai keseluruhan faktor yang berperan dalam hidup dan kehidupan makhluk atau secara ringkasnya dikatakan sebagai habitat. Lingkungan dibagi menjadi tiga aspek, yaitu keadaan yang diperlukan secara mutlak, keadaan yang membahayakan dan keadaan yang menguntungkan. Keadaan yang diperlukan secara mutlak adalah yang harus ada karena menjadi penentu dasar kemajuan kehidupan, seperti ketersediaan udara dan air. Keadaan yang membahayakan adalah yang harus tidak ada karena dapat memusnahkan kehidupan, seperti keterdapatan bahan beracun. Keadaan yang menguntungkan adalah yang memberi nilai tambah pada kehidupan seperti keasrian pemandangan, ketenangan suasana, kesejukan raungan, dan lainnya.
Menurut Undang-Undang RI No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, dikatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sifat lingkungan hidup ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama, jenis dan masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau interaksi antar unsur dalam kingkungan hidup itu. Ketiga, kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, faktor non-materiil suhu, cahaya dan kebisingan. Faktor-faktor inilah yang menentukan lingkungan hidup akan menjadi lebih baik atau akan menjadi lebih buruk.
Didalam etika lingkungan terdapat prinsip-prinsip yang digunakan. Adapun prinsip-prinsip etika lingkungan menurut Sony Keraf, antara lain:
a.         Sikap hormat terhadap alam.
b.        Prinsip tanggung jawab.
c.         Solidaritas.
d.        Kasih sayang dan kepedulian terhadap alam.
e.         Tidak merugikan.
f.         Hidup sederhana dan serasi dengan alam.
g.        Keadilan.
h.        Demokrasi.
i.          Integritas moral.

Referensi:
http://soil.blog.ugm.ac.id/files/2006/11/1993-Melembagakan-iptek.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/1683/3/093811033_Bab2.pdf

http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/196604251992032-ELLY_MALIHAH/Bahan_Kuliah_PLSBT,_Elly_Malihah/Bab_5._Plsbt,_baru.pdf

Sabtu, 23 Mei 2015

KASUS PELANGGARAN PROFESI

Apoteker Jujur, Lapor Apotek Jual Narkotika Tanpa Izin Dibui 4 Bulan


Apoteker Yuli Setyorini (32) melaporkan apotek tempat dia bekerja menjual narkotika dan psikotropika tanpa izin. Tindakannya ini malah dipidanakan dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menghukum Yuli 4 bulan penjara. Kini Yuli meringkuk di LP Semarang.
"Kasus ini menjadi bencana bagi dunia apoteker. Dengan tuduhan penggelapan bagi Yuli, maka apoteker tidak lagi mempunyai perlindungan hukum dalam menjalankan praktek kefarmasian yang pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran pelayanan kefarmasian kepada masyarakat," kata Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) M Dani Pratomo saat mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012).
Kasus ini bermula saat apotek tempat Yuli bekerja mendapat teguran dari Dinas Kesehatan Kota Semarang karena menjual narkotika dan psikotropika tanpa izin pada 2010. Lantas, pada 2011 apotek tempat dia bekerja masih menjual barang yang sama. Maka pada 2012, dia pun berinisiatif melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang dengan membawa barang bukti narkotika tersebut. Tetapi yang terjadi pihak yang tidak suka melaporan Yuli ke polisi dengan tuduhan penggelapan.
"Kasus ini menampar profesi apoteker sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap obat-obatan. Dan kami mengharapkan pelajaran berharga agar masyarakat dan pemilik modal menghormati kode etik apoteker saat menjalankan profesinya," ujar Dani. Setelah diproses hukum, Yuli mendapat vonis 4 bulan penjara dari PN Semarang pada 15 Agustus 2012. Majelis hakim memutuskan Yuli menggelapkan barang dalam jabatannya.
       "Padahal barang tersebut hanya dititipkan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang dan barang tersebut kini telah dikembalikan ke apotek. Sesuai pasal 50 ayat 1 KUHP, seseorang tidak bisa dihukum karena kewajiban perbuatan dari pekerjaannya," ujar kuasa hukum Yulis, Bambang Jaya Supeno, di tempat yang sama. Menanggapi laporan ini, KY sebagai lembaga yang dibentuk konstitusi untuk mengawasi perilaku hakim berjanji akan melakukan investigasi, apakah ada perbuatan pelanggaran kode etik hakim atau tidak. "Kami akan menindaklanjuti pengaduan ini. Tapi kami ingatkan ini bisa berjalan cepat atau lambat," ujar komisioner KY Suparman Marzuki. Selain mengadu ke KY, Yuli dalam kasus ini juga mengajukan perlawanan hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

PERTAMBANGAN

MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(PERTAMBANGAN)


 
  


Disusun Oleh:
Nama / NPM        : 1. Andri Ramadhan                          / 30411808
                               2. Dwiretno Sarah Asmorowati        / 32411285
                               3. Sylviani Azharita                          / 37411009
Kelompok            : 1
Kelas                    : 3ID01 (PENGULANGAN)







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015






BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Indonesia memiliki penduduk yang banyak dan selalu bertambah mempunyai implikasi dari berbagai bidang. Hal tersebut mengakibatkan terdapat tekanan dari beberapa bidang terutama pada fasilitas tenaga kerja yang kemungkinan tidak dapat ditampung. Oleh karena itu, diperlukan suatu perluasan untuk kesempatan kerja bagi masyarakat, termasuk pada bidang industri. Melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terdiri dari berbagai kekayaan alam terkandung di bumi yang berfungsi sebagai penambah pendapatan negara. Beberapa persen wilayah Indonesia dialokasikan sebagai daerah pertambangan yang terdiri dari mineral, batu bara, minyak dan gas bumi. Sumber-sumber daya alam tersebut merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui, artinya apabila sumber daya alam tersebut digali secara besar-besaran maka tidak akan bertambah maupun muncul yang baru.
Perkembangan kondisi pertambangan di Indonesia selama beberapa tahun yang lalu selalu meningkat serta tradisi masalah pertambangan belum tumbuh di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu perencanaan dalam setiap pembangunan industri khususnya bidang pertambangan agar setiap perhitungannya dalam segala sesuatunya dapat memberi pengaruh aktivitas yang baik terhadap lingkungan yang lebih luas. Selain itu, perlu memberikan beberapa penyuluhan terhadap masyarakat termasuk juga pengusaha pertambangan agar selalu menjaga kelestarian kondisi pertambangan di Indonesia tetap selalu baik. Hal yang perlu dilakukan yaitu tidak menggali sumber daya alam tersebut secara besar-besaran, menggunakan sumber daya alam seperlunya untuk kepentingan masyarakat maupun bidang industri. Pada penulisan makalah ini akan mengangkat tema pertambangan beserta contoh kasusnya dengan harapan sebagai pengetahuan bagi masyarakat maupun pengusaha agar mencegah terjadi kerusakan dalam lahan pertambangan yang terdiri berbagai kekayaan alam Indonesia ini, serta selalu menjaga kelestariannya agar tidak diambil oleh pihak yang tidak baik.

1.2       Perumusan Masalah
Perumusan masalah diajukan untuk menentukan inti permasalahan dari pembahasan makalah. Perumusan masalah tersebut adalah bagaimana solusi dari permasalah pertambangan berdasarkan kasus yang tertera.

1.3       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan merupakan hal perting dalam makalah ini untuk menjawab permasalahan yang ada, khususnya masalah pertambangan. Tujuan penulisan makalah ini, antara lain:
1.        Mengetahui kecelakaan pertambangan yang terjadi akibat aktivitas yang dilakukan.
2.        Mengetahui penyakit-penyakit akibat aktivitas pertambangan.
3.        Mengetahui solusi berdasarkan kasus pertambangan di Indonesia.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1       Pengertian Tambang
Pengertian tambang merupakan suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral. Tambang pun dapat diartikan sebagai suatu lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis. Sedangkan pengertian pertambangan merupakan suatu kegiatan, pekerjaan dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral.
Menurut UU No. 4 Tahun 2009, sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Pengertian teknik pertambangan adalah suatu seni atau rekayasa dan ilmu pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang. Tahapan-tahapan kegiatan penambangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009:
1.                  Penyelidikan umum.
2.                  Studi kelayakan.
3.                  Operasi produksi.
4.                  Konstruksi.
5.                  Penambangan.
6.                  Pengolahan dan pemurnian.
7.                  Pengangkutan.
8.                  Penjualan.
9.                  Reklamasi.
10.              Kegiatan pasca tambang.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain-lain. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Oleh karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu, jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang–kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1.        Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.        Kecelakaan pertambangan
3.        Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.        Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

2.3       Kecelakaan dan Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Usaha pertambangan adalah usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan sering terjadi pada kegiatan ini, terutama pada pertambangan yang berlokasi jauh dari tanah. Kecelakaan yang terjadi biasanya seperti terjatuh, tertimpa benda-benda, ledakan maupun terkena pencemaran dan keracunan dari bahan tambang. Oleh karena itu diperlukan tindakan penyelamat dan pemakaian perlindungan selama bekerja, seperti sepatu bot, topi pelindung ataupun helm, baju kerja dan lain-lain.
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.  Yang dimaksud dengan lingkungan pertambangan adalah lingkungan dalam tambang sendiri dan lingkungan diluar tambang. Kegiatan yang dilakukan untuk menyehatkan lingkungan pertambangan, antara lain:
1.        Penyediaan air bersih dan sanitasi.
2.        Penyediaan pembuangan limbah dan sadar untuk mengelolanya.
3.        Penerangan yang baik guna sebagai pencegahan kecelakaan.
4.        Pembuatan ventilasi yang baik agar debu di udara tambang berkurang.

2.4       Pencemaran dan Penyakit Akibat Aktivitas Pertambangan
Pertambangan memiliki peran penting dalam kehidupan karna hampir semua kehidupan di bumi menggunakan bahan-bahan dari bahan pertambangan, contohnya:
1.        Alumunium, digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat.
2.        Emas, digunakan sebagai bahan dasar membuat kalung, anting dan cicin.
3.        Tembaga, digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel.
4.        Biji besi, digunakan sebagai bahan dasar membuat peralatan rumah tangga, mobil, motor dan lain-lain.
Pencemaran dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau persenyawaan-persenyawaan dalam bijih yang timbul dari tambang. Persenyawaan ini akan mengakibatkan risiko keracunan mangan, keracunan air raksa dan lain sebagainya. Dimana suatu aktivitas dilakukan, maka disitu akan ada kerusakan. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada aktivitas lingkungan, antara lain:
1.        Pencemaran udara
Saat pembakaran bahan pertambangan dilakukan untuk meleburkan bahannya, asap yang dibuang keudara ini akan mengakibatkan kerusakan ozon. Apabila ini terjadi terus menerus, maka udara akan tercemar dan tidak ada lagi udara bersih yang dapat dihirup, sehingga mengakibatkan kelainan pada tubuh dan bahkan kematian.
2.        Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai
Pertambangan maupun industri yang ada biasanya membuang limbah tidak sesuai dengan tempatnya. Limbah yang dibuang ini dibiarkan tanpa diperhatikan, apabila dibiarkan akan terjadi kerusakan terhadap sektor perairan.
Penyakit-penyakit yang dapat timbul adalah penyakit cacing Anyclostomiasis yang disebabkan oleh cacing Ancylostomaduonenale dan Nector Americanus juga Pneumokoniosis yang disebabkan ileh debu tambang seperti anthracosis, silicosis dan stonosis.

2.5              Cara Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka dari itu, perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas. Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.

Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini. Penyehatan lingkungan dapat dilakukan dengan penerangan yang baik yang sangat berguna sebagai pencegahan kecelakaan.



BAB III
PEMBAHASAN


3.1       Kasus Pertambangan di Indonesia
Polda Endus Penambangan Liar 69 Hektare di Kemalang
Polda Jateng mengendus adanya praktik penambangan galian C secara liar di Kemalang, Klaten. Tak tanggung-tanggung, luas penambangan liar itu mencapai 69 hektare. Menyikapi masalah tersebut, Polda Jateng bersiap turun gunung guna menertibkan usaha penambangan di Kemalang.
Hal itu diungkapkan Kanit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Kusnandar, dalam kegiatan bertajuk Koordinasi Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda di ruang B2 Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu (29/4/2015).
Dalam rapat koordinasi yang diikuti perwakilan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Klaten itu hadir pula Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng, Soeseno dan Bagian Biro Hukum Setda Jateng, Sulis. Kompol Kusnandar dalam kesempatan itu menjelaskan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mengacu Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami telah menerima informasi warga bahwa ada aktivitas penambangan liar di Kemalang mencapai 69 hektare. Kami berharap mereka menghentikan aktivitas mereka karena sudah termasuk pelanggaran. Kami akan lihat juga gerakan Polres Klaten. Kalau memang masih membangkang akan kami tindak tegas,” kata Kompol Kusnandar.
Ia mengatakan berhasil mengungkap 34 kasus penambangan liar selama tahun 2014. Kawasan paling banyak ditemukan penambangan liar berada di Tegal. Sedangkan tahun ini, perkara yang diungkap penyidik Polda Jateng baru 12 kasus penambangan liar. Hal itu terjadi di Karanganyar, Boyolali, Magelang, Tegal, Purbalingga, dan Semarang.
“Yang akan kami tindak tegas bukan hanya penambang dengan menggunakan alat berat. Penambang tradisional yang tak berizin juga akan ditindak. Bagi kami, dengan izin itu semuanya akan terkendali,” katanya. Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng, Soeseno, mengatakan izin penambangan tak lagi berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi. Hal itu berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda.

“Memang mekanismenya bertambah. Waktunya otomatis bertambah. Tahun ini, di Klaten ada permintaan izin baru penambangan di 11 lokasi. Semuanya di Kemalang, di sisi lain masih berlaku izin penambangan tiga lokasi di Kemalang. Prinsipnya, setiap penambang harus memiliki izin komplet. Kalau hanya izin eksplorasi dan izin lingkungan itu belum bisa menambang,” katanya. Biro Hukum Setda Jateng, Sulis, menekankan perlu adanya peninjauan kembali perda mineral dan batubara (Minerba) dan Perda tata ruang karena perizinan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.


3.2         Pembahasan Kasus
Berdasarkan kasus pertambangan seperti diatas, kami setuju dengan tindakan polisi untuk segera turun ke lokasi dan menertibkan usaha penambangan tersebut. Sebaiknya Polda Jawa Tengah segera menangkap pihak yang telah melakukan penambangan liar tersebut dan memenjarakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang agar memberi efek jera bagi pelaku. Selain itu, lahan yang telah ditambang liar akan dibenahi kembali dan ditumbuhi pepohonan guna mencegah pemanasan global, serta menciptakan udara sejuk dari pohon tersebut.
Polisi memang harus segera menindaklanjuti beberapa pihak yang tidak kapok dan sadar diri akan penambangan liar tersebut. Sebaiknya polisi memberi peringatan keras dan menangkap pihak-pihak yang melakukan hal tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku, serta tidak ada pemberian hukuman ringan, karena tindakannya telah merusak lingkungan karena penebangan tanpa izin dan pemakaian tidak wajar. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang tega berbuat seperti kasus tersebut dan sadar akan akibat perbuatan yang dilakukan. Sebaiknya melakukan pengizinan jika ingin melakukan pertambangan serta memiliki alasan yang jelas dan apa tujuannya, serta patuh terhadap hukum yang telah dibuat di Indonesia.



  
DAFTAR PUSTAKA


Santoso, Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Universitas Gunadarma.
http://psdg.bgl.esdm.go.id/kepmen_pp_uu/Amdal_Bid_Pertambangan.pdf. Diakses pada Tanggal 19 Mei 2015 pukul 22:00 PM.
http://www.solopos.com/2015/04/30/pertambangan-klaten-polda-endus-penambangan-liar-69-hektare-di-kemalang-599764. Diakses pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 20:05 PM.