Minggu, 16 Agustus 2015

SENGKETA DESAIN INDUSTRI: Perusahaan Gas Negara Digugat Rp132 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA. Saling gugat terjadi antara penemu desain industri sambungan pelindung pipa (sock adaptor) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk terkait penggunaan temuan secara melanggar hukum. M. Rimba Aritonang (penggugat), penemu dan pemegang hak desain industri dengan nomor pendaftaran ID 0009708 berjudul “Desain Sambungan Pelindung Pipa,” menuntut Perusahaan Gas Negara (PGN) senilai Rp132,39 miliar.
Kuasa hukum Rimba, Poltak Siagian, menyebut PGN telah menggunakan sambungan pelindung pipa hasil temuan kliennya tersebut untuk kepentingan perusahaan pelat merah itu secara terus menerus. “Tergugat telah mengetahui bahkan mengerti dan mengakui secara tegas dalam surat-suratnya kepada penggugat bahwa penggugat adalah pemegang hak ekslusif tersebut,” katanya.
PGN, lanjut Poltak, pernah bertemu dengan kliennya dengan maksud membeli hak desain industri tersebut. Namun, mereka tak mencapai kesepakatan karena harga yang ditawarkan tak sesuai yang diinginkan penggugat. Akan tetapi, ternyata PGN tetap menggunakan desain industri sock adaptor itu tanpa izin dari pemilik. Perbuatan itu, kata Poltak, melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang No. 31 tentang Desain Industri.
Dalam gugatan disebutkan bahwa PGN telah menggunakan dan memproduksi alat yang menggunakan desain industri milik Rimba sejak 2006. Atas pelanggaran itu Rimba menuntut ganti rugi materil Rp32,39 miliar dan kerugian moril Rp100 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.73/D.I/2012/PN.Jkt.Pst pada 14 November 2012. Perkara telah masuk saksi-saksi.
PGN dalam jawabannya keberatan dengan dalil penggugat atas klaimnya sebagai penemu sock adaptor ID 0009708 yang didaftarkan pada 28 Agustus 2006. Menurut PGN yang diwakili kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga dkk. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual harusnya tak mengeluarkan sertifikat desain industri itu untuk penggugat.
“Karena desain indsutri tersebut sama sekali tidak memiliki keunikan atau kekhasan tersendiri dan tidak ada perbedaannya dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya,” katanya dalam berkas jawaban. Tidak adanya kebaruan itu, katanya, bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 3UU Desain Industri.

SOLUSI:
Berdasarkan dari kasus diatas, tentu saja penggunaan desain industri tanpa izin termasuk melanggar hukum. Menurut saya, seharusnya bagi pihak pembuat desain perlu membuat sertifikat desain agar pihak yang ingin menggunakannya tidak sembarangan dan mengetahui kepemilikan permanen dari pembuat desain. Selain itu, bagi pihak yang ingin menggunakan desain tersebut seharusnya mengadakan perjanjian dan apabila dianjurkan untuk membayar atas desain tersebut, maka seharusnya membayarnya dan membuat surat perjanjian diatas materai agar kedepannya tidak saling menyalahkan serta saling bekerjasama dengan baik.



Sumber berita:
http://kabar24.bisnis.com/read/20130313/16/3310/sengketa-desain-industri-perusahaan-gas-negara-digugat-rp132-miliar

Minggu, 09 Agustus 2015

Teori Industri

A.      Pengertian Industri
Menurut Kamus Besar Ekonomi, industri merupakan suatu kegiatan ekonomi dengan melakukan proses ataupun mengolah bahan-bahan menggunakan sarana dan peralatan, seperti mesin dengan tujuan untuk menghasilkan barang jadi maupun jasa. Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2008 mengatakan bahwa industri merupakan hal yang mencakup kegiatan ekonomi yang mengubah suatu barang mekanis, kimia hingga menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi. Menurut UU No.5 Tahun 1986 Tentang Perindustrian, industri merupakan kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun serta rekayasa industri.
Pengertian industri lainnya adalah suatu usaha untuk melakukan produksi barang-barang jadi serta bahan baku atau mentah melalui proses barang-barang tersebut dapat diperoleh dengan harga satuan serendah mungkin, tetapi tetap dengan mutu setinggi mungkin. Kesimpulannya adalah industri merupakan suatu kegiatan ekonomi dalam mengolah maupun melakukan proses dan menghasilkan barang maupun jasa dengan menggunakan sarana agar menambah nilai guna dari barang maupun jasa tersebut.

B.       Jenis-Jenis Industri
Jenis industri merupakan bagian dari cabang industri yang mempunyai ciri-ciri khusus yang sama dan hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi. Menurut Godam (2006), jenis-jenis industri dibedakan atas berdasarkan bahan baku, besar kecil modal, jumlah tenaga kerja dan produktivitas perorangan.
i.              Jenis-jenis industri berdasarkan tempat bahan baku
·      Industri ekstraktif
·      Industri nonekstraktif
·      Industri fasilitatif
ii.              Jenis-jenis industri berdasarkan besar kecil modal
·      Industri padat modal
·      Industri padat karya
iii.              Jenis-jenis industri berdasarkan jumlah tenaga kerja
·      Industri rumah tangga
·      Industri kecil
·      Industri sedang atau industri menengah
iv.              Jenis-jenis industri berdasarkan pemilihan lokasi
·      Industri yang berorientasi pada pasar
·      Industri yang berorientasi pada tenaga kerja
·      Industri yang berorientasi pada bahan baku
v.            Jenis-jenis industri berdasarkan produktivitas perorangan
·      Industri primer
·      Industri sekunder
·      Industri tersier
Menurut SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986, jenis-jenis industri dibedakan berdasarkan klasifikasi dan penjenisannya.
i.          Jenis-jenis industri berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya
·      Industri kimia dasar, seperti industri semen, obat-obatan, kertas dan pupuk
·      Industri semen dan logam dasar, seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor dan tekstil
·      Industri kecil, seperti industri roti, kompok minyak, makanan ringan, es dan minyak goreng curah.
·      Aneka industri, seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman.
Klasfikasi industri menurut Sajo (2009) dibedakan berdasarkan bahan mentah, unit usaha, proses produksi barang yang dihasilkan, subjek pengelola dan cara pengorganisasian.
i.          Jenis-jenis industri berdasarkan bahan mentah
·      Industri pertanian
·      Industri pertambangan
·      Industri jasa
ii.        Jenis-jenis industri berdasarkan lokasi unit usaha
·      Industri berorientasi pada pasar
·      Industri berorientasi pada tenaga kerja
·      Industri berorientasi pada pengolahan
·      Industri berorientasi pada bahan baku
·      Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain
iii.      Jenis-jenis industri berdasarkan proses produksi
·      Industri hulu
·      Industri hilir
iv.      Jenis-jenis industri berdasarkan barang yang dihasilkan
·      Industri berat
·      Industri ringan
v.        Jenis-jenis industri berdasarkan subjekpengelola
·      Industri rakyat
·      Industri negara


Referensi:
http://eprints.uny.ac.id/8997/3/bab%202%20-08404244033.pdf
http://a-research.upi.edu/operator/upload/s_geo_0705517_chapter_ii.pdf