BISNIS.COM, JAKARTA. Saling gugat terjadi antara penemu
desain industri sambungan pelindung pipa (sock adaptor) dengan PT Perusahaan
Gas Negara Tbk terkait penggunaan temuan secara melanggar hukum. M. Rimba
Aritonang (penggugat), penemu dan pemegang hak desain industri dengan nomor
pendaftaran ID 0009708 berjudul “Desain Sambungan Pelindung Pipa,” menuntut
Perusahaan Gas Negara (PGN) senilai Rp132,39 miliar.
Kuasa hukum Rimba, Poltak Siagian, menyebut PGN telah
menggunakan sambungan pelindung pipa hasil temuan kliennya tersebut untuk
kepentingan perusahaan pelat merah itu secara terus menerus. “Tergugat telah
mengetahui bahkan mengerti dan mengakui secara tegas dalam surat-suratnya
kepada penggugat bahwa penggugat adalah pemegang hak ekslusif tersebut,”
katanya.
PGN, lanjut Poltak, pernah bertemu dengan kliennya dengan maksud
membeli hak desain industri tersebut. Namun, mereka tak mencapai kesepakatan
karena harga yang ditawarkan tak sesuai yang diinginkan penggugat. Akan tetapi,
ternyata PGN tetap menggunakan desain industri sock adaptor itu tanpa izin dari
pemilik. Perbuatan itu, kata Poltak, melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang
No. 31 tentang Desain Industri.
Dalam gugatan disebutkan bahwa PGN telah menggunakan dan
memproduksi alat yang menggunakan desain industri milik Rimba sejak 2006. Atas
pelanggaran itu Rimba menuntut ganti rugi materil Rp32,39 miliar dan kerugian
moril Rp100 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
No.73/D.I/2012/PN.Jkt.Pst pada 14 November 2012. Perkara telah masuk
saksi-saksi.
PGN dalam jawabannya keberatan dengan dalil penggugat atas
klaimnya sebagai penemu sock adaptor ID 0009708 yang didaftarkan pada
28 Agustus 2006. Menurut PGN yang diwakili kuasa hukumnya Andreas Nahot
Silitonga dkk. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual harusnya tak
mengeluarkan sertifikat desain industri itu untuk penggugat.
“Karena desain indsutri tersebut sama sekali tidak memiliki
keunikan atau kekhasan tersendiri dan tidak ada perbedaannya dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya,” katanya dalam berkas jawaban. Tidak
adanya kebaruan itu, katanya, bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1),
(2), dan (3) jo. Pasal 3UU Desain Industri.
SOLUSI:
Berdasarkan dari kasus
diatas, tentu saja penggunaan desain industri tanpa izin termasuk melanggar
hukum. Menurut saya, seharusnya bagi pihak pembuat desain perlu membuat
sertifikat desain agar pihak yang ingin menggunakannya tidak sembarangan dan
mengetahui kepemilikan permanen dari pembuat desain. Selain itu, bagi pihak
yang ingin menggunakan desain tersebut seharusnya mengadakan perjanjian dan
apabila dianjurkan untuk membayar atas desain tersebut, maka seharusnya
membayarnya dan membuat surat perjanjian diatas materai agar kedepannya tidak
saling menyalahkan serta saling bekerjasama dengan baik.
Sumber berita:
http://kabar24.bisnis.com/read/20130313/16/3310/sengketa-desain-industri-perusahaan-gas-negara-digugat-rp132-miliar