Senin, 27 Juli 2015

Aktivitas Penambangan Pasir Batu Resahkan Warga


Warga Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo mulai resah dengan maraknya aktivitas penambangan pasir batu (sirtu) yang berpindah-pindah. Pengerukan gunungan tanah ini dikhawatirkan berpotensi terjadi bencana longsor. Seorang warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang mengungkapkan, penambangan sirtu di wilayahnya memanfaatkan gunungan tanah padas yang tidak produktif. Penambangan ini berpindah-pindah setelah gunungan habis dikeruk dan rata dengan tanah.
"Cara mengeruknya tegak lurus setinggi tiga meteran. Kondisi itu rawan terjadi bencana tanah longsor," kata seorang warga yang tinggal disekitar tambang sirtu. Ia curiga, tambang sirtu tersebut tidak memiliki izin galian dari pemerintah. Karena warga disekitar lokasi tambang tidak pernah mendapatkan informasi atau perizinan gangguan lingkungan untuk kegiatan penambangan sirtu. Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Kabupaten Probolinggo, Saleh mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menangani perizinan galian C dan air bawah tanah. Karena perizinan tersebut sudah menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Namun selama ini, pihaknya tidak pernah mendapatkan tembusan perizinan penggalian tambang sirtu. Sehingga ia menyakini, tambang galian sirtu di Kecamatan Lumbang adalah tambang liar. "Saya tidak pernah mendapatkan tembusan izin tambang sirtu. Jadi itu tambang liar dan harus ditutup. Penindakannya menjadi kewenangan Satpol PP, " kata Saleh. Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Abduh Rahmin mengaku belum mengetahui keberadaan tambang liar di Kecamatan Lumbang. Karena selama ini tidak ada pengaduan masyarakat yang mengeluhkan tambang liar tersebut.
"Pengaduan masyarakat ini akan kami tindak lanjuti dengan croscek lapangan. Masalah tambang sirtu belum menjadi prioritas. Kami tidak mau gegabah," kata Abduh Ramin. Menurutnya, tidak adanya pengaduan ini disinyalir kerena masyarakat belum merasa terganggu atas dampak penambangan tersebut. Namun dari segi penegakan hukum, penambangan liar tersebut jelas menyalahi aturan.


SOLUSI
Berdasarkan kasus yang telah saya baca seperti diatas, hal tersebut sangat tidak nyaman bagi warga sekitar, meskipun belum mendapatkan laporan keresahan dari warga. Dampak dalam jangka panjang jika terus dilakukan yaitu longsor yang dahsyat sehingga melumpuhkan rumah-rumah warga sekitar. Hal tersebut tidak dapat dibiarkan, sehingga solusi saya adalah apabila warga sekitar yang menemukan dan melihat adanya aktivitas tersebut sebaiknya melaporkan pada pihak berwajib setempat seperti RT ataupun kelurahan agar segera diselidiki. Selain itu, pihak berwajib tersebut segera mengunjungi tempat aktivitas pertambangan tersebut dan meminta surat izin usaha pertambangan.
Jika tidak ada maka sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib untuk menindak tegas atas perbuatan yang dilakukan dan menutup usaha tersebut. Jika perusahaan ingin melanjutkannya, maka sebaiknya mengurus izin usaha atau bahkan mencari lahan yang lain agar aktivitas pertambangan yang dilakukan aman dan tidak menggangu warga sekitar. Saya juga memberi saran kepada pihak-pihak yang ingin membuka usaha pertambangan sebaiknya teliti terlebih dahulu dalam memilih lokasi yang aman agar tidak mengganggu lingkungan sekitar, dalam arti pilihlah lokasi yang jauh dari lingkungan tempat tinggal. Selain itu, izin usaha sangat diperlukan agar tidak menjadi pertambangan ilegal.

Sumber Berita:

http://daerah.sindonews.com/read/1015184/22/aktivitas-penambangan-pasir-batu-resahkan-warga-1434880482