Warga
Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo mulai resah dengan maraknya aktivitas
penambangan pasir batu (sirtu) yang berpindah-pindah. Pengerukan gunungan tanah
ini dikhawatirkan berpotensi terjadi bencana longsor. Seorang warga Desa Boto,
Kecamatan Lumbang mengungkapkan, penambangan sirtu di wilayahnya memanfaatkan
gunungan tanah padas yang tidak produktif. Penambangan ini berpindah-pindah
setelah gunungan habis dikeruk dan rata dengan tanah.
"Cara
mengeruknya tegak lurus setinggi tiga meteran. Kondisi itu rawan terjadi
bencana tanah longsor," kata seorang warga yang tinggal disekitar tambang
sirtu. Ia curiga, tambang sirtu tersebut tidak memiliki izin galian dari
pemerintah. Karena warga disekitar lokasi tambang tidak pernah mendapatkan
informasi atau perizinan gangguan lingkungan untuk kegiatan penambangan sirtu. Kepala
Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Kabupaten Probolinggo, Saleh
mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menangani perizinan galian C dan air bawah
tanah. Karena perizinan tersebut sudah menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Namun
selama ini, pihaknya tidak pernah mendapatkan tembusan perizinan penggalian
tambang sirtu. Sehingga ia menyakini, tambang galian sirtu di Kecamatan Lumbang
adalah tambang liar. "Saya tidak pernah mendapatkan tembusan izin tambang
sirtu. Jadi itu tambang liar dan harus ditutup. Penindakannya menjadi
kewenangan Satpol PP, " kata Saleh. Sementara itu Kepala Satpol PP
Kabupaten Probolinggo, Abduh Rahmin mengaku belum mengetahui keberadaan tambang
liar di Kecamatan Lumbang. Karena selama ini tidak ada pengaduan masyarakat
yang mengeluhkan tambang liar tersebut.
"Pengaduan
masyarakat ini akan kami tindak lanjuti dengan croscek lapangan. Masalah tambang
sirtu belum menjadi prioritas. Kami tidak mau gegabah," kata Abduh Ramin.
Menurutnya, tidak adanya pengaduan ini disinyalir kerena masyarakat belum
merasa terganggu atas dampak penambangan tersebut. Namun dari segi penegakan
hukum, penambangan liar tersebut jelas menyalahi aturan.
SOLUSI
Berdasarkan
kasus yang telah saya baca seperti diatas, hal tersebut sangat tidak nyaman
bagi warga sekitar, meskipun belum mendapatkan laporan keresahan dari warga.
Dampak dalam jangka panjang jika terus dilakukan yaitu longsor yang dahsyat
sehingga melumpuhkan rumah-rumah warga sekitar. Hal tersebut tidak dapat
dibiarkan, sehingga solusi saya adalah apabila warga sekitar yang menemukan dan
melihat adanya aktivitas tersebut sebaiknya melaporkan pada pihak berwajib
setempat seperti RT ataupun kelurahan agar segera diselidiki. Selain itu, pihak
berwajib tersebut segera mengunjungi tempat aktivitas pertambangan tersebut dan
meminta surat izin usaha pertambangan.
Jika
tidak ada maka sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib untuk menindak
tegas atas perbuatan yang dilakukan dan menutup usaha tersebut. Jika perusahaan
ingin melanjutkannya, maka sebaiknya mengurus izin usaha atau bahkan mencari
lahan yang lain agar aktivitas pertambangan yang dilakukan aman dan tidak
menggangu warga sekitar. Saya juga memberi saran kepada pihak-pihak yang ingin
membuka usaha pertambangan sebaiknya teliti terlebih dahulu dalam memilih
lokasi yang aman agar tidak mengganggu lingkungan sekitar, dalam arti pilihlah
lokasi yang jauh dari lingkungan tempat tinggal. Selain itu, izin usaha sangat
diperlukan agar tidak menjadi pertambangan ilegal.
Sumber
Berita:
http://daerah.sindonews.com/read/1015184/22/aktivitas-penambangan-pasir-batu-resahkan-warga-1434880482