Kamis, 03 Mei 2012

Tulisan Pendidikan Kewarganegaraan ke-2

Pada tulisan kedua ini, saya mempersembahkan sebuah lagu. Lagu ini sesuai dengan kondisi yang saat ini sedang saya alami, judulnya Lagu Kita dan dipopulerkan oleh Vidi Aldiano.
Lagu ini menceritakan kisah seorang dua sejoli yang sedang memadu kasih, tetapi sang kekasih (si wanita) sering dikecewakan oleh oleh si pria karena masalah-masalah yang timbul di kehidupannya, sehingga si wanita mulai tidak percaya lagi kepada si pria. Maka dari itu, si pria berusaha memberikan kepercayaan kembali kepada si wanita agar terbukti bahwa si pria sungguh-sungguh mencintainya dan tidak akan meninggalkannya selamanya.
Berikut isi lirik lagu tersebut.

LAGU KITA

*
Meskipun aku bukan siapa-siapa
Bukanlah sempurna
Tapi percayalah hatiku milikmu.

**
Meski seringku mengecewakanmu
Maafkanlah aku
Janjiku 'kan setia padamu
Hanyalah dirimu

Reff :
Aku milikmu
Kau milikku
Takkan ada yang pisahkan kita
Ini lagu kita 'tuk selamanya
Janjiku untukmu
Takkan tinggalkan dirimu.

(kembali ke ** lalu ke Reff)

***
Lagu ini akan menjadi saksi
Tulusnya hatiku
Cintaimu...

(kembali ke Reff)

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan ke-4


POLITIK STRATEGI NASIONAL


A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS

Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.

b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
 

B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.


C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
 
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun.
 

D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
 

E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
 
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.


OTONOMI DAERAH
 
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.

Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).


F. IMPLENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum :
 
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi :

1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :

1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.

Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan :

1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
4. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.

Referensi :

http://www.adipedia.com/2011/05/pengertian-dan-definisi-politik-dan.html

Tulisan Pendidikan Kewarganegaraan ke-1

Pada tulisan yang pertama, akan dituliskan sebuah puisi cinta karangan saya sendiri. Puisi ini saya persembahkan untuk seseorang yang saya cintai selama hidup saya. Saya telah berjanji bahwa akan menjadi yang terbaik dalam hidupnya, dan tidak akan mengecewakannya selamanya.

KAU

Setiap melihat wajahmu, ada paras kebahagiaan dan cahaya menyelimutiku.
Aku melihat senyuman indah di wajahmu.
Watakmu penuh canda, tawa, dan keceriaan.
Membuatku tidak dapat bersedih setiap bersamamu.

Kau adalah sosok lelaki impian yang tak pernah mengenal sedih dan gundah.
Meskipun kau terkadang nakal, tetapi dirimu tidak pernah bisa melupakanmu.
Sikapmu yang dewasa membuatku semakin mengerti betapa nikmatnya hidup ini.
Parasmu yang beribawa membuatku tidak dapat berkutip.

Bersamamu, aku selalu bahagia.
Bersamamu, aku dapat merasakan apa arti cinta sesungguhnya.
Bersamamu, aku seperti orang yang paling istimewa.
Dan bersamamu, aku selalu bersyukur dapat memiliki dirimu.

Perhatian, perlindungan, kasih sayang, cinta tulus, dan menerimaku apa adanya adalah hal yang aku dambakan darimu.
Aku tidak ingin dikecewakan dan dikhianati bagaikan sepah.
Dalam doa, aku selalu berharap kau adalah yang terakhir dalam hidupku.
Selalu bersama di setiap langkahku, mengarungi indahnya hidup baik dalam suka maupun duka.

Terima kasih atas semua cinta yang kau berikan untukku.
Takkan ku sia-siakan dirimu yang telah memilihku.
Akan ku jaga dirimu selalu, wahai pujaanku.
Semua ini kulakukan karena aku sangat mencintaimu.

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan ke-3

KETAHANAN NASIONAL


1. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensial maupun fungsional. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan Negara untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Dalam pengertian tersebut, ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Hakikat ketahanan nasional adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.


2. CIRI-CIRI KETAHANAN NASIONAL

Ciri-ciri ketahanan nasional merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Didasarkan pada metode astagrata : seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistem astagrata yang terdiri atas 3 (tiga) aspek alamiah (trigatra), yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagrata) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Berpedoman pada wawasan nasional, wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.


3. SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL

  
Sifat-sifat ketahanan nasional antara lain :
  • Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dan perkembangan global.
  • Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
  • Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras diantara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
  • Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.


4. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang mendasari nilai-nilai yang tersusun berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan wawasan nusantara. Asas-asas tersebut antara lain :
  • Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada berdampingan pada kondisi apapun.
  • Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.

Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.

  • Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak.

  • Asas konprehensif integral dan menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.


5. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangat kompleks. Konsepsi ketahanan nasioanl akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu :
  • Aspek yang berkaitan dengan alam bersifat statis, yang meliputi aspek geografi, aspek kependudukan, dan aspek sumber kekayaan alam.
  • Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yaitu aspek ideologi, aspek politik, aspek sosial budaya, dan aspek pertahanan keamanan.
Referensi :


Tugas Pendidikan Kewarganegaraan ke-2

A. WAWASAN NUSANTARA


1. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.


2. LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA

    2.1. FALSAFAH PANCASILA

Nilai-nilai Pancasila yang mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah :

  • Penerapan Hak Asasi Manusia, seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  • Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


    2.2. ASPEK KEWILAYAHAN NUSANTARA

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka sumber daya alam dan suku bangsa.

    2.3. ASPEK SOSIAL BUDAYA

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga tatanan kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan yang mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.

    2.4. ASPEK SEJARAH

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.


3. FUNGSI WAWASAN NUSANTARA

Dalam mempelajari wawasan nusantara, terdapat beberapa fungsinya yaitu :

  • Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai kecakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Wawasan nusantara sebagai suatu pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Wawasan negara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.


4. TUJUAN WAWASAN NUSANTARA

Tujuan wawasan nusantara yaitu :

  • Tujuan nasional, dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
  • Tujuan ke dalam adalah mewujudkan mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan wawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


B. PAHAM KEKUASAAN

Teori-teori yang mendukung adanya paham kekuasaan antara lain :

  • Paham Machiavelli (Abad ke-XXVII).
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul "The Prince", Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil sebagai berikut :

- Pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
- Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide at impera) adalah sah.
- Ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas), yang kuat pasti dapat    bertahan dan menang.

Semasa Machiavelli hidup, buku "The Prince" dilarang oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.


  • Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad ke-XVIII).
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Perancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang baginya sendiri sehingga akhir kariernya dibuang ke buang Elba.

  • Paham Jendral Clausewitz (Abad ke-XVIII).
Pada era Napoleon, Jendral Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasehat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya berhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala staf komando Rusia. Disana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Krom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilai yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan pihak Rusia atau kekaisaran Jerman.


  • Paham Feuerbach dan Hegel.
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menilbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu Kapitalisme di satu pihak, dan Komunisme di pihak lain. Pada abad ke-XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek mpyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi di suatu negara adalah seberapa surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ketempat yang lainnya. Inilah yang memotivasi Colombus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.



  • Paham Lenin (Abad ke-XIX).
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama Perang Dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G 30 S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunis ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.



  • Paham Lucian W.Pye dan Sidney.
Dalam buku Political Culture and Polotical Development (Princeton University Press, 1972), mereka mengatakan, "The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which deviens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics... The political culture of society is highly significant aspect of the political system." (Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur0unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.).




C. TEORI GEOPOLITIK

 Istilah Geopolitik semula sebagai ilmu bumi politik kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara tertentu (bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam). Teori geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada politik.

1. LATAR BELAKANG GEOPOLITIK

Dalam teori geopolitik ini memiliki latar belakang tertentu, antara lain :

  • Orang dan Bumi tidak dapat dipisahkan. Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada dibawah kakinya.
  • Setelah orang membangsa orang menyatakan tempat tinggalnya sebagai Negara.
  • Karena orang dan tempat tinggalnya tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang yang yang menimbulkan konflik antar manusia/individu, keluarga, masyarakat, dan negara (secara fisik maupun non fisik).
  • Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya, bangsa harus memiliki kesatuan cara pandang yang dikenal dengan wawasan nasional (Geopolitik).


2. SEJARAH GEOPOLITIK

Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan pada akhir abad ke-XIX dan pada awal abad ke-XX sebagai Geopolitik yang mulanya membahas geografi dari sisi politik. Selanjutnya berkembang konsep politik dalam arti distribusi kekuatan pada hamparan geografi negara. Oleh karena itu, membahas wawasan nasional disamping membahas sejarah terjadinya akan dibahas pulau teori geopolitik dan implementasinya. Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda tergantung dengan sejarah, pandangan hidup dan ideologi (profil bangsa) serta ruang hidupnya (geografi). Profil bangsa dan geografi inilah yang harus dipertahankan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan negara.


3. PANDANGAN PARA PEMIKIR MENGENAI GEOPOLITIK

Semula geopolitik adalah ilmu bumi politk yang membahas masalah politik dalam suatu negara, namun berkembang menjadi ajaran yang meligitimasikan hukum ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas dari para penulis :

  • Frederich Razel (1844-1904) - Teori Ruang : Bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena kebutuhan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah yang primitif.
  • Rudolf Kiellen (1864-1922) - Teori Kekuatan : bahwa negara kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai kesatuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatan yang dimiliki, ia mampu mengeksploitasikan negara primitif agar negaranya dapar berswasembada. (Darwinisme Sosial).
  • Karl Haushover (1869-1946) - Teori Pan Regional - empat kawasan benua : untuk menjadi jaya, bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia yang dibagi atas empat kawasan benua dan masing-masing dipimpin satu bangsa. (Pan Amerika, Asia Timur, Rusia, India, Eropa, dan Afrika).
  • Sir Halford Mackinder (1861-1947) - Teori Daerah Jantung (wawasan benua) : bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai daerah jantung terdiri dari : Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam : Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, dan Asia Timur, dan Bulan Sabit Luar : Afrika, Australia, Amerika, dan Benua Baru.
  • Sir Walter Raleigh* (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) - Teori Kekuatan Maritim : * Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan/kekayaan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. Oleh karena itu, ia harus memiliki armada laut yang kuat. ** Laut untuk kehidupan dan sumber daya banyak di laut. Oleh karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
  • Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1936-1989) : bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
  • Nicholas J. Spijkman (1893-1943) - Teori Daerah Batas : penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia.

Sumber referensi :

Rabu, 02 Mei 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan ke-1

A. NEGARA

1. PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Negara juga merupakan pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

2. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

Teori terbentuknya negara ada 6 macam, yaitu :

  • Teori Kontak Sosial, merupakan negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Penganut dari teori ini adalah Thomas Hobbest, John Locke, jean Jaques Rousseau.
  • Teori Ketuhanan, merupakan negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggungjawab pada Tuhan.
  • Teori Kekuatan, merupakan negara yang pertama adalah hasil dari dominasi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara yang terbentuk dengan penaklukkan dan kependudukkan. Dengan penaklukkan dan kependudukkan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukkan negara.
  • Teori Organis, merupakan negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.
  • Teori Historis, merupakan lembaga-lembaga sosial yang tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
  • Teori Hukum Alam, merupakan berdasarkan kondisi alam, dan tumbuhlah manusia. Pemikiran ini dianut pada masa Plato dan Aristoteles.
3. PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

Proses terbentuknya negara memiliki pendekatan faktual, yang merupakan pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang terungkap dalam sejarah. Hal-hal tersebut antara lain :
  • Pendudukan (Occupatie).
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

  • Peleburan (Fusi).
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah yang mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru. Misalnya terbentuknya federasi Jerman tahun 1871.

  • Penyerahan (Cessie).
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya wilayah Slesswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).

  • Penaikan (Acessie).
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari dasar laut (delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnyawilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

  • Pengumuman (Proklamasi).
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia pernah ditinggalkan Jepang karena pada saat itu Jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

4. UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA

Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni :

  • Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Didalam suatu negara, rakyat dibedakan atas dua, yaitu Penduduk (yang berdomisili di dalam suatu wilayah negara untuk menetap dalam jangka waktu yang lama), dan Bukan Penduduk (mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu).

  • Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak negara sebagai tempat berhuninya rakyat (warga negara) dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara, maka wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Wilayah suatu negara secara umum dapat dibedakan atas :
a. Wilayah daratan, merupakan wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi.

b. Wilayah lautan, merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas wilayah negara.

c. Wilayah udara, merupakan udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

d. Wilayah ekstrateritorial, merupakan wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), "perwakilan suatu negara di negara lain merupakan daerah ekstrateritorial".

  • Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut "kedaulatan" atau sovereignty. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku kedalam dan keluar.

  • Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain meskipun bukan merupakan unsur pembentuk, namun dalam tata hubungan internasional sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.

Selain unsur konstitutif, unsur-unsur terbentuknya suatu negara juga memiliki unsur deklaratif seperti adanya tujuan negara yaitu untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya, serta adanya Undang-Undang Dasar 1945.

5. BENTUK-BENTUK NEGARA

Bentuk-bentuk dalam suatu negara antara lain :

  • Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya yang ada di pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konsitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu parlemen.


Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem yaitu sentralisasidan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

  • Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah negara yang bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.


Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asalkan tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/federal :
- Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.


B. BANGSA

Bangsa adalah sekelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

Pengertian bangsa secara khusus antara lain :

  1. Bangsa dalam arti sosiologi; merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
  2. Bangsa dalam arti politik; merupakan suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah atau wilayah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya, dan merupakan sebagai suatu kekuasaan yang tertinggi keluar dan ke dalam.
Pengertian bangsa menurut dari sumber lainnya :

  • Ernest Renan, bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin karena memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.
  • Otto Bauer, bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah.
  • Kamus Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
  • Ensiklopedia Politik, bangsa adalah sekelompok yang mempunyai persamaan sejarah, nasib, cita-cita dan suka duka yang sama.
  • F.Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya rasa kesatuan.
  • Jacobsen dan Lipman, bangsa adalah satu kesatuan budaya dan kesatuan politik.


C. WARGA NEGARA

1. HAK-HAK WARGA NEGARA

Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :

  • Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (pasal 26),
  • Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1),
  • Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2),
  • Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28 A),
  • Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat 2),
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30),
  • Mendapat pendidikan (pasal 31),
  • Mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32),
  • Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33) dan
  • Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34).

2. KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
  • Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
  • Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
  • Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
  • Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1),
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1),
  • Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih (pasal 35),
  • Wajib menghormati bahasa negara Indonesia (pasal 36),
  • Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika (pasal 36 A), dan
  • Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B).

3. TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA

Dipundak warga negara terpikul beban tanggung jawab yang mesti ditunaikan oleh setiap warga negara secara bertanggung jawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, setiap warga negara melekat tanggung jawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga negara dan sebaik-baiknya.

Tanggung jawab sebagai warna negara dapat diwujudkan dengan cara :

  • Aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial,
  • Menjunjung tinggi norma yang berlaku di masyarakat,
  • Menjaga ketertiban serta mematuhinya,
  • Mengisi pembangunan,
  • Menegakkan hak asasi manusia,
  • Mendukung pemerintah yang sah,
  • Setiap warga negara bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia, dan
  • Bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara

4. PERAN WARGA NEGARA

Setiap warga negara memiliki peran di dalam negara itu sendiri. Peran-peran tersebut antara lain :

  • Mengembangkan sikap hormat dan menghargai orang lain,
  • Ikut serta dalam melaksanakan pembangunan negara,
  • Menghormati antar sesama agama
  • Menjaga kebersihan, keamanan lingkungan,
  • Menghormati hukum politik yang ada dan menjalankan asas politik tersebut.


D. DEMOKRASI



1. PEMAHAMAN DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos (Rakyat) dan Kratos (Kekuasaan). Istilah demokrasi pertama kali dikenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada dibawah tangan rakyat.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukkan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat yang sosialis.


2. SEJARAH DEMOKRASI

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independent. Di setiap negara kota tersebut, para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsesus dan mufakat.

Barulah pada tahun 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani, dan demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru pada masa itu, yaitu demokrasi langsung. Demokrasi inilah kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 27 SM hingga 510 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.


3. BENTUK-BENTUK DEMOKRASI

Secara umum, terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

  • Demokrasi Langsung
Merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh masyarakat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena pada umumnya populasi suatu negara yang cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

  • Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan dalam pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.


4. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut beliau, prinsip-prinsip demokrasi adalah :

  • Kedaulatan rakyat,
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah,
  • Kekuasaan mayoritas,
  • Hak-hak minoritas,
  • Jaminan hak asasi manusia,
  • Pemilihan yang bebas dan jujur,
  • Persamaan di depan hukum,
  • Proses hukum yang wajar,
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional,
  • Pluralisme sosial, politik, dan ekonomi,
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.


5. ASAS-ASAS POKOK DEMOKRASI

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu :

  • Pengakuan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, misalnya dalam pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara umum, langsung, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil,
  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.


6. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS

Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan yang demokratis adalah :

  • Adanya keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat,
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang,
  • Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakkan hukum,
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara,
  • Adanya pers yang bebas untuk menyampaikan informasi dan pengontrol perilaku kebijakan pemerintahan.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  • Adanya pemilihan umum yang langsung, jujur, umum, bebas, dan rahasia serta secara adil,
  • Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman suku, agama, golongan, dan sebagainya.


Sumber referensi :

Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.