Sabtu, 20 April 2013

Contoh Kasus Hak Paten di Bidang Industri

Hak paten merupakan sebuah hak khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang pemilik di bidang teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan suatu temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.

Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.

Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan saya bahas dua contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya.

1. Google dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten

Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.
Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya.
Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75 ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz pada dua hari pertama layanan itu dirilis.
Dalam putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten Wireless Ink itu.
Dari kasus tersebut dapat dikatakan bahwa Google Buzz telah gagal. Sementara itu, Google mendapat masalah privasi saat pertama menggunakan daftar email dari akun pengguna Gmail untuk membuat jaringan sosial kontak Buzz. Kemudian, Google juga mengubah pengaturan kontak Gmail agar terus disimpan sebagai data pribadi secara default, sehingga para pengguna atau user dapat menggunakan Gmail sama dengan Yahoo.

2. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.

Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.

Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.

Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Referensi:

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek

Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.

Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.

Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.


1. Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.

Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.

Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.

Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

2.  Sengketa merek makanan ager-ager "Swallow Globe Brand dengan Bola Dunia".
3.  Merek "Dunkin Donuts" versus "Donats Donuts" di Yogyakarta.
4.  Kasus merek "Tupperware" dengan "Tulipware" di Bandung.
5.  Kasus merek "LEVIS" dengan "REVISE".
6.  Kasus produk APPLE dengan Mac OS X Snow Leopard.
7.  Kaus sengketa merek "Warung Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
8.  Kasus kesamaan lambang "Cap Kaki Tiga" dengan lambang negara "Isle of Man".
9.  Kasus merek "ADIDAS" dengan "3-STRIP".
10. Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".

Referensi:

Minggu, 07 April 2013

Hak Cipta

A. Pendahuluan Hak Cipta
Hak cipta merupakan suatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan ataupun memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan tersebut berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Hak cipta adalah hak yang khusus bagi pencipta yang merupakan seseorang atau beberapa orang yang bersama-sama menciptakan suatu hasil karya berdasarkan kemampuan, kecerdasan, kecermatan, maupun keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang menjadi ciri khas dan bersifat pribadi.

Pemegang yang dapat memiliki hak cipta adalah seseorang yang memiliki hak cipta, atau pencipta sebagai pemilik hak cipta, dapat dikatakan pula seseorang yang menerima hak cipta dari pencipta, ataupun orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari diatas orang lain tersebut. Jenis-jenis ciptaan yang memiliki hak cipta seperti buku, program komputer, pamflet, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, lagu atau musik, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, dan segala karya lainnya yang dapat dijadikan hak cipta dan bersifat orisinil (asli).

B. Fungsi Hak Cipta
Didalam suatu hak cipta, terdapat fungsi-fungsi yang patut masyarakat ketahui, karena selama ini terkadang ada yang menyalahgunakan hasil karya meskipun telah memiliki hak cipta. Berikut adalah penjabaran fungsi dari hak cipta.
  • Mencegah pihak ketiga untuk mengambil, merusak maupun membajak hasil karya tanpa dari izin pencipta yang memegang hak dalam jangka waktu tertentu.
  • Memberikan kesempatan bagi pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa rasa khawatir akan terjadi hilang kendali dari hasil karya tersebut.
  • Mendorong kreativitas dan inovasi bagi si pencipta.
  • Melindungi konsumen agar terhindar dari penipuan.

C. Sifat Hak Cipta
Hak cipta juga memiliki sifat-sifat tersendiri yang mencerminkan makna hak tersebut. Berikut adalah penjelasan sifat-sifat dari hak cipta.
  • Seorang pemegang hak cipta atau pencipta yang memiliki karya berupa program komputer maupun sinematografi berhak untuk memberikan izin maupun melarang orang lain yang akan menyewakan hasil ciptaannya tanpa adanya perizininan, karena hasil karya tersebut bersifat komersial.
  • Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, karena dapat dialihkan maupun dipindahkan baik sebagian maupun secara keseluruhan, seperti surat warisan, maupun perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan undang-undang.
  • Bersifat mengawasi keseluruhan dari hasil ciptaan tersebut dari si pencipta, baik diciptakan melalui dua orang ataupun lebih. Akan tetapi, jika tidak yang mengawasi dari ciptaan tersebut, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi masing-masing bagian dari hak cipta tersebut.
  • Apabila rancangan hasil karya seseorang dikerjakan oleh orang lain, maka yang bersifat sebagai pemegang hak cipta adalah orang yang menciptakan rancangan tersebut.
  • Apabila suatu hasil karya atau ciptaan dikerjakan dalam suatu hubungan kerja melalui pemesanan, maka yang dapat memegang hak cipta dan yang menjadi pencipta adalah orang yang membuat karya cipta itu.

D. Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Penggunaan hak cipta khususnya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang hak cipta No.19 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa "hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur hak terkait yang berkaitan dengan hak cipta dan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (aktor, aktris, penyanyi, dan sebagainya), produser rekaman suara maupun penyiar lembaga lainnya untuk pengaturan hasil rekaman atau penyiaran diatur dalam UU No.19 tahun 2002 pasal 1 butir 9-12 dan bab VII.

Hal-hal yang tercakup dalam hak cipta seperti hak moral yang diatur dalam pasal 24-26 Undang-Undang Hak Cipta, seperti pencantuman nama pencipta pada ciptaannya walaupun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Pencipta berhak mendapatkan perlindungan atas ciptaannya sendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli telah diatur dalam UU No.19 tahun 2002 pasal 12.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan, kecuali setelah 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang telah menjadi milik bersama. Hal tersebut diatur dalam UU No.19 tahun 2002 bab III dan pasal 50.

Menurut UU No.19 tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan maupun pidato pemerintahan, putusan pengadilan maupun penetapan hakim. Pasal 14 Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta.


E. Contoh Kasus yang Terkait Dengan Masalah Hak Cipta
Berikut adalah contoh kasus yang terkait dengan masalah hak cipta di Indonesia. Contoh kasus yang saya berikan adalah mengenai masalah hak cipta lagu atau musik.

Kasus yang pernah menjadi topik pembicaraan yang tiada hentinya adalah kisruh masalah pencipta lagu pop Indonesia "Butiran Debu". Lagu ini sebelumnya telah dipopulerkan oleh group band bernama Rumor. Namun, pihak Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta dari lagu tersebut. Disisi lain, sang vokalis Rumor (Rija Abbas) pun mengaku adalah pencipta dari lagu tersebut. Alhasil, kasus ini pun berkembang sampai ke jalur hukum dan sedang diproses ke Polres Jakarta Selatan, dan sampai saat ini belum jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.

Dari kasus tersebut, apabila salah satu diantara kedua pihak tersebut terbukti bersalah, maka melanggar UU No.19 tahun 2002 pasal 24-26. Sebaiknya, setiap lagu yang telah diciptakan, maka dibuatlah hak cipta yang paten, sehingga tidak dapat diklaim dengan mudah oleh pelaku-pelaku yang akan menjatuhkan pihak pencipta.


Referensi:

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan hal yang sudah tidak asing dikalangan masyarakat. Pada penulisan ini, akan dibahas mengenai HAKI dari segi pengertian, fungsi, sifat dan penggunaan undang-undang HAKI. Selain itu, akan dijelaskan mengenai Hak Kekayaan Industri, serta contoh kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia. Berikut masing-masing penjabaran mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri.

A. Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah suatu hak yang timbul atas hasil olah pikir dalam menghasilkan produk atau hasil karya yang dapat berguna bagi manusia. HAKI merupakan hak seseorang untuk menikmati secara ekonomi dari hasil suatu kreativitas intelektual seseorang. Sedangkan Hak Kekayaan Industri merupakan suatu hak atas kepemilikan aset-aset industri.

B. Fungsi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
Perkembangan hasil-hasil karya dari kejeniusan manusia dengan karya intelektual yang dihasilkan telah memberi banyak hal yang dibutuhkan untuk menjalani kegiatan sehari-hari. Maka dari itu, HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri memiliki fungsi antara lain:
  1. Dapat mengetahui informasi, serta dapat melihat perkembangan mengenai pengetahuan baru dan teknologi masa kini. Informasi yang dimaksud adalah informasi yang telah memiliki hak paten dan dapat diakses di seluruh dunia dengan menggunakan internet. Selain itu, masyarakat tidak dapat menduplikasi atau membajak teknologi baru yang telah dipatenkan.
  2. Perlindungan pada karya intelektual terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga. Hal ini diperlukan kesepakatan kepada penemu agar mendapatkan imbalan/manfaat yang cukup atas upaya telah menciptakan karya tersebut.
  3. Memberikan suatu peluang bagi industri untuk melakukan monopoli pasar terhadap suatu produk tertentu.

C. Sifat dari HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) 
Setelah mengetahui pengertian dan fungsi dari HAKI, maka ada beberapa sifat yang dimiliki oleh konsep HAKI, antara lain:
  1. Prinsip HAKI mempunyai jangka waktu tertentu dan terbatas. Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok, maka akan menjadi milik umum, akan tetapi ada yang setelah melewati habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
  2. Bersifat eksklusif dan mutlak. Maksudnya bahwa hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang tersebut dapat dipertahankan apabila pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya.

D. Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri 
Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
  • UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri diatur dalam beberapa jenis hak beserta Undang-Undangnya, antara lain:
  • Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
  • Trademark (Hak Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
  • Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
  • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

E. Contoh Kasus yang Terkait Dengan Masalah HAKI di Indonesia
Berikut ini merupakan contoh kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia. Kasus ini berhubungan dengan pelanggaran HAKI UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.

KASUS MEREK PENYARING SAMPAH SERET DIRUT PAL

Selasa, 25 Desember 2012

Jika Saya Menjadi Presiden...

Semua orang pasti mempunyai cita-cita atau keinginan menjadi seorang presiden. Menjadi seorang presiden itu tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, harus memiliki tanggung jawab yang tinggi, tegas, beribawa, cepat tanggap terhadap keadaan dan permasalahan negara, dan mampu berpikir cepat secara cermat untuk menyelesaikan masalah negara.

Namun, tidak salah jika berangan-angan ingin menjadi seorang presiden. Dalam penulisan karangan ini, saya akan membahas "jika saya menjadi presiden".

Menjadi presiden adalah hal yang sangat membanggakan bagi semua orang, karena dipilih secara langsung oleh rakyat dan dipercaya untuk memimpin negara. Menjadi presiden tidak pernah lepas dari berbagai hal-hal urusan negara. Namun, semua itu harus dijalani dan dipertanggungjawabkan agar tercipta negara yang damai, utuh dan bersatu.

Andai saya menjadi presiden, saya akan memfokuskan kepada masalah perekonomian, khususnya pada rakyat yang kurang mampu. Saya akan mengusahakan menaikkan pemberian dana Biaya Langsung Tunai (BLT), dengan tujuan agar rakyat tersebut dapat membuka usaha dan tidak semakin tinggi jumlah angka pengangguran, serta meninjau langsung ke lokasi . Selain itu, masalah kesehatan juga diperhatikan, terutama dari segi fasilitasnya dan pemberian kartu kesehatan gratis bagi rakyat tidak mampu dengan syarat berpenghasilan rendah, fasilitas rumah sakit diperbanyak di daerah pedesaan dengan kondisi yang lengkap, sehingga rakyat tidak perlu pergi ke kota untuk mendapat perawatan intensif, serta obat-obatan yang memadai.

Untuk masalah pendidikan, memang saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang kurang mendapatkan pendidikan yang layak. Hal tersebut dapat disebabkan dari sarana fasilitas yang kurang memadai, serta mahalnya biaya pendidikan yang menyebabkan anak putus sekolah. Maka dari itu, bantuan BOS harus tetap berlaku sampai jenjang SMA, agar wajib belajar ditetapkan 12 tahun, dan agar anak memiliki kemampuan yang cukup setelah tamat SMA. Selain itu, diutamakan bagi anak yang berprestasi di sekolah dan tergolong dari keluarga tidak mampu, diharapkan bantuan beasiswa harus tetap berlaku di setiap sekolah dengan biaya gratis sampai lulus.

Membicarakan masalah biaya pendidikan, saya selalu berharap untuk jenjang perguruan tinggi agar dalam pembiayaan dapat diringankan bagi anak yang tidak mampu, agar dapat terus melanjutkan kuliah sampai sarjana, dan selalu memberikan beasiswa bagi anak berprestasi. Sedangkan masalah fasilitas, saya akan meninjau ke lokasi untuk bergerak segera menambahkan ataupun memperbaiki fasilitas di sekolah-sekolah agar anak-anak dapat belajar dengan layak dan nyaman. Saya selalu berharap agar seluruh anak Indonesia dapat bersekolah terutama wajib belajar 12 tahun, agar tercipta bangsa yang cerdas dan maju.

Untuk masalah penjaminan sosial, masih terdapat rakyat yang memiliki rumah yang kurang layak untuk ditempati, padahal setiap orang ingin memiliki rumah yang layak, bersih serta nyaman. Maka dari itu, saya mengusahakan agar pemerintah menambahkan pembangunan rumah susun sederhana atau rumah minimalis sederhana dengan cicilan rendah sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan. Saya berharap agar para keluarga dapat hidup layak dan nyaman.

Jika saya menjadi presiden, saya akan berusaha untuk membasmi masalah-masalah negara lainnya, seperti korupsi dan teroris. Mungkin tidak mudah untuk cepat membasmi secara keseluruhan, asalkan selalu menegakkan hukum, bersikap tegas, jujur, adil dan taat kepada aturan maka diharapkan masalah-masalah tersebut akan berkurang secara perlahan.

Menurut saya, masalah-masalah yang disebutkan diatas merupakan hal utama yang saya kerjakan jika saya menjadi presiden. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata. Saya berharap kedepannya bangsa Indonesia akan semakin maju, makmur, adil dan sejahtera dalam bidang apapun.
Amin ya rabbal 'alamin.

Senin, 05 November 2012

Wayang Wisanggeni dan Dikaitkan Dengan Tokoh Politik


A. WAYANG WISANGGENI

Wisanggeni adalah nama seorang tokoh pewayangan yang tidak terdapat dalam wiracarita Mahabharata, karena merupakan tokoh asli ciptaan pujangga Jawa. Ia dikenal sebagai putra Arjuna yang lahir dari seorang bidadari bernama Batari Dresanala, putri Batara Brama. Wisanggeni merupakan tokoh istimewa dalam pewayangan Jawa. Ia dikenal pemberani, tegas dalam bersikap, serta memiliki kesaktian luar biasa. Kisah kelahiran Wisanggeni diawali dengan kecemburuan Dewasrani, putra Batari Durga terhadap Arjuna yang telah menikahi Batari Dresanala. Dewasrani merengek kepada ibunya supaya memisahkan perkawinan mereka. Durga pun menghadap kepada suaminya, yaitu Batara Guru, raja para dewa.

Atas desakan Durga, Batara Guru pun memerintahkan agar Batara Brama menceraikan Arjuna dan Dresanala. Keputusan ini ditentang oleh Batara Narada selaku penasihat Batara Guru. Ia pun mengundurkan diri dan memilih membela Arjuna. Brama yang telah kembali ke kahyangannya segera menyuruh Arjuna pulang ke alam dunia dengan alasan Dresanala hendak dijadikan Batara Guru sebagai penari di kahyangan utama. Arjuna pun menurut tanpa curiga. Setelah Arjuna pergi, Brama pun menghajar Dresanala untuk mengeluarkan janin yang dikandungnya secara paksa.

Dresanala pun melahirkan sebelum waktunya. Durga dan Dewasrani datang menjemputnya, sementara Brama membuang cucunya sendiri yang baru lahir itu ke dalam kawah Candradimuka, di Gunung Jamur dipa. Narada diam-diam mengawasi semua kejadian tersebut. Ia pun membantu bayi Dresanala tersebut keluar dari kawah. Secara ajaib, bayi itu telah tumbuh menjadi seorang pemuda. Narada memberinya nama Wisanggeni, yang bermakna "racun api". Hal ini dikarenakan ia lahir akibat kemarahan Brama, sang dewa penguasa api. Selain itu, api kawah Candradimuka bukannya membunuh justru menghidupkan Wisanggeni.

Atas petunjuk Narada, Wisanggeni pun membuat kekacauan di kahyangan. Tidak ada seorang pun yang mampu menangkap dan menaklukkannya, karena ia berada dalam perlindungan Sanghyang Wenang, leluhur Batara Guru. Batara Guru dan Batara Brama akhirnya bertobat dan mengaku salah. Narada akhirnya bersedia kembali bertugas di kahyangan. Wisanggeni kemudian datang ke Kerajaan Amarta meminta kepada Arjuna supaya diakui sebagai anak. Semula Arjuna menolak karena tidak percaya begitu saja. Terjadi perang tanding di mana Wisanggeni dapat mengalahkan Arjuna dan para Pandawa lainnya.

Setelah Wisanggeni menceritakan kejadian yang sebenarnya, Arjuna pun berangkat menuju Kerajaan Tunggulmalaya, tempat tinggal Dewasrani. Melalui pertempuran seru, ia berhasil merebut Dresanala kembali.
Wisanggeni adalah gabungan sipat sipat yang luar biasa, cerdas, mengetahui masa depan, sakti seperti dewa, tapi ngoko dan tak berbahasa halus walo dialeganya halus (disini bedanya wisanggeni dengan antasena, sama sama ngoko tapi dialeg antasena kasar, sementara dialeh wisanggeni halus), dan juga wisanggeni itu pandai berdiplomatik dan tak cepet naik darah, bisa mengikuti strategi yg dibuatnya sehingga sering dijadikan pemimpin oleh anak anak pandawa. Wisanggeni sangat sakti, bhatara guru saja kalah oleh wisanggeni. dalam cerita kelahiran wisanggeni bhatara guru sampe lari ke dunia karena di kayangan semua dewa di buat babak belur oleh wisanggeni. wisanggeni lahir dan besar seketika di tengah api kawah candradimuka. dan langsung dimomong oleh aki semar badranaya.

B. TOKOH POLITIK YANG BERSIFAT SAMA DENGAN WAYANG WISANGGENI

Menurut saya, tokoh politik yang bersifat sama dengan wayang Wisanggeni  adalah mantan Presiden Republik Indonesia pertama yaitu Ir.Soekarno. Soekarno ketika menjadi presiden RI berusia 44 tahun, termasuk umur yang sangat muda untuk ukuran seorang presiden yang memimpin sebuah negara besar seperti Indonesia ini. Beliau muda, cerdas dan pemberani mirip seperti tokoh wayang Wisanggeni yang juga digambarkan sebagai seorang bocah yang cerdas, sakti dan pemberani.
Si orok Wisanggeni ini ternyata tidak mati malah sebaliknya menjelma menjadi seorang bocah yang sakti Mandraguna. Kemudian dengan gagah berani muncul dan mengobrak-abrik status quo dewa-dewa penghuni Kahyangan.
Demikian halnya dengan kelahiran (kemerdekaan) Indonesia yang juga berusaha dihalang-halangi oleh kekuatan-kekuatan asing yang pernah menjajah Indonesia yakni Belanda dan Jepang. Namun nyatanya Indonesia muda yang dipimpin oleh seorang presiden yang juga masih muda, berani melawan dengan gagah berani terhadap kekuatan-kekuatan asing tersebut.

Tiga bulan setelah lahir (merdeka) Indonesia sudah berani mengusir dan membuat kocar-kacir pasukan sekutu yang mendarat di Surabaya. Kemudian pada tahun 1948, agresi militer Belanda berhasil dikalahkan melaui strategi perang gerilya. Tahun 1955, Indonesia mampu menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika, yang bertujuan menggalang kekuatan negara-negara dunia ketiga sebagai poros penyeimbang negara-negara Blok Barat dan Blok Timur. Tahun 1961 sampai dengan 1963, melalui Operasi Trikora yang heroik Papua Barat berhasil direbut dan Belanda pun lari tunggang langgang.

Dewa-dewa dunia saat itu yakni Amerika Serikat dan Uni Sovyet dibikin takjub dan terkagum-kagum melihat sepak terjang Indonesia yang dipimpin oleh seorang presiden yang cerdas, visioner dan pemberani dalam diri Soekarno. Tak salah kiranya jika bung Karno benar-benar menjadi salah satu ikon pemimpin dunia pada saat itu.


Referensi :


Minggu, 04 November 2012

Ilmu Sosial Dasar Pada Muatan Lokal

Ilmu sosial dasar tidak hanya terfungsikan pada muatan nasional, tetapi juga pada muatan lokal. Maksudnya adalah meliput pengertian ilmu sosial dasar, serta sosial dasar pada kegunaan dan kebiasaan masyarakat daerah, Berikut ini adalah pembahasan tentang hal-hal tersebut.

1. PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR DAN PEMBAHASANNYA

Ilmu sosial dasar merupakan suatu studi analisis fenomena sosial masyarakat dengan segala dinamika dan implikasinya menurut dari sudut pandang kajian dasar falsafah keilmuan. Ilmu sosial dasar juga dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial yang timbul dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat dengan menggunakan fakta, konsep dan teori.

Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar juga diberikan di perguruan tinggi, karena :

  1.  Banyaknya kritik yang ditunjukkan pada sistem pendidikan di perguruan tinggi bahwa sistem pendidikan yang diberikan masih berbau kolonial dan warisan sistem pendidikan pemerintah Belanda. Pendidikannya bertujuan untuk menghasilkan tenaga terampil untuk menjadi tukang yang mengisi birokrasi mereka
  2. Sistem pendidikannya masih tidak mengenali dimensi – dimensi lain di luar disiplin keilmuannya. Perguruan tinggi dianggap seolah – olah tidak peka terhadap lingkungan  sekitarnya  serta perkembangan masyarakat.

Ilmu sosial dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu sosial dasar yang dipadukan, karena ilmu sosial dasar tidak memiliki objek dan metode ilmiah tersendiri dan juga tidak mengembangkan suatu penilitian sebagaimana suatu disiplin ilmu seperti ilmu-ilmu sosial diatas. Ilmu  sosial  dasar  merupaka n  suatu bahan studi atau program pekerjaan yang khusus dirancang  untuk  kepentingan atau pengerjaan yang di Indonesia diberikan di  perguruan   tinggi.


Ilmu sosial dasar membicarakan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Hal ini dapat diwujudkan dengan melalui kenyataan sosial dan kenyataan sosial inilah yang menjadi titik perhatiannya. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa Ilmu Sosial Dasar memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk melengkapi gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi, dan penalaran dalam lingkungan sosial dapat ditingkatkan.


2. MASALAH SOSIAL DASAR SECARA LOKAL

Pada pembahsan masalah sosial dasar secara lokal, saya memberikan contoh yang berada di lingkungan sekitar, karena saya berdomisili di Bogor, maka saya menjadikannya sebagai contoh secara lokal. Berikut ini adalah penjelasan rinci.

Bogor sebagai penopang kota Jakarta, sebagai pusat pemerintahan dan perdagangan. Menurut data yang diambil dari BPS tahun 2009, laju pertumbuhan ekonomi kota Bogor meningkat.
Seiring bertumbuhnya perekonomian dan jumlah penduduk yang terus bertambah, pada kuartal pertama tahun 2010, penduduk bogor sudah mencapai angka 1,055 juta jiwa.
Sehingga memicu munculnya berbagai permasalahan sosial dan juga lingkungan. Empat permasalahan yang oleh pemerintah daerah kota bogor yang dijadikan sebagai prioritas untuk dituntaskan, yaitu mencakup pada: 
  •             Transportasi
  •             Kebersihan
  •             Pedagang Kaki Lima ( PKL )
  •             Kemiskinan

Pemerintah kota bogor akan terus berusaha untuk menuntaskan setiap masalah satu per satu, sehingga seluruh lapisan masyarakat kota Bogor dapat menikmati hidup yang nyaman di kota Bogor.

A.                TRANSPORTASI
Dalam memecahkan permasalahan transportasi di kota Bogor merupakan pekerjaan yang tidaklah mudah, banyaknya kendala yang menjadi penyebab utama, seperti:

  •             Tingginya jumlah angkutan umum
  •             Terkosentrasinya kegiatan di pusat kota
  •             Banyaknya Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang memakan badan jalan
  •             Terbatas sistem sarana dan prasarana transportasi
  •             Manajemen transportasi yang belum terpadu

Berdasarkan berbagai permasalahan yang telah tertera tadi pemerintah daerah kota Bogor telah berusaha menangani berbagai permasalahan tersebut, dengan cara:
  •            Menata angkutan umum dan pembangunan jalan
  •            Pengembangan sarana dan prasarana transportasi


B.                 KEBERSIHAN 
Setiap pagi pengangkutan sampah dari pasar-pasar sudah dimulai sejak matahari terbit, dan mulai siang sedikit penyapuan pada jalan-jalan protokol, namun semua usaha tersebut baru mencapai lebih dari setengah dari keseluruhan. Pemerintah sudah menyerukan konsep 3R (REDUCE, REUSE, RECYCLE), serta mengembangkan pengelolaan sampah skala lingkungan. Saat ini pemerintah pun tengah berusaha membangun TPA di kayu manis sebagai alternatif TPA di Galuga.


C.         PKL ( PEDAGANG KAKI LIMA )
Sesungguhnya pada permasalahan ini bagaimana para pelaku sendiri menyadari akan pelanggaran nya, karena aparat telah menjalankan kewajiban, tetapi para PKL sendiri lah yang masih bersikeras berjualan tidak pada tempatnya, tecatat sudah ratusan penertiban telah dilakukan, tetapi tetap kenakalan para PKL masih belum dapat diredamkan.


D.         KEMISKINAN 
Pemerintah telah berusaha menanggulangi masalah kemiskinan di kota Bogor dengan cara: 

  •             Pendistribusian raskin
  •             KB untuk keluarga miskin
  •             Kelompok Usaha Bersama ( KUBE )
  •             BOS dan bantuan keuangan sekolah


Sesungguhnya segala sesuatu memang tergantung pada sistem pemerintahan yang dianut, namun semua itu tidak akan menghasilkan apa-apa selama masyarakat sendiri tidak mendukung program yang dijalankan oleh pemerintahnya.


Referensi :