Apoteker Jujur, Lapor Apotek Jual Narkotika Tanpa Izin Dibui 4 Bulan
Apoteker Yuli Setyorini (32) melaporkan apotek tempat
dia bekerja menjual narkotika dan psikotropika tanpa izin. Tindakannya ini
malah dipidanakan dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menghukum
Yuli 4 bulan penjara. Kini Yuli meringkuk di LP Semarang.
"Kasus ini menjadi bencana bagi dunia apoteker.
Dengan tuduhan penggelapan bagi Yuli, maka apoteker tidak lagi mempunyai
perlindungan hukum dalam menjalankan praktek kefarmasian yang pada akhirnya
dapat mengganggu kelancaran pelayanan kefarmasian kepada masyarakat," kata
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) M Dani Pratomo saat mengadukan kasus ini
ke Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012).
Kasus ini bermula saat apotek tempat Yuli bekerja
mendapat teguran dari Dinas Kesehatan Kota Semarang karena menjual narkotika
dan psikotropika tanpa izin pada 2010. Lantas, pada 2011 apotek tempat dia
bekerja masih menjual barang yang sama. Maka pada 2012, dia pun berinisiatif melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota
Semarang dengan membawa barang bukti narkotika tersebut. Tetapi yang terjadi
pihak yang tidak suka melaporan Yuli ke polisi dengan tuduhan penggelapan.
"Kasus ini menampar profesi apoteker sebagai
orang yang bertanggung jawab terhadap obat-obatan. Dan kami mengharapkan
pelajaran berharga agar masyarakat dan pemilik modal menghormati kode etik
apoteker saat menjalankan profesinya," ujar Dani. Setelah diproses hukum, Yuli mendapat vonis
4 bulan penjara dari PN Semarang pada 15 Agustus 2012. Majelis hakim memutuskan
Yuli menggelapkan barang dalam jabatannya.
"Padahal
barang tersebut hanya dititipkan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang dan barang
tersebut kini telah dikembalikan ke apotek. Sesuai pasal 50 ayat 1 KUHP,
seseorang tidak bisa dihukum karena kewajiban perbuatan dari
pekerjaannya," ujar kuasa hukum Yulis, Bambang Jaya Supeno, di tempat yang
sama. Menanggapi
laporan ini, KY sebagai lembaga yang dibentuk konstitusi untuk mengawasi
perilaku hakim berjanji akan melakukan investigasi, apakah ada perbuatan
pelanggaran kode etik hakim atau tidak. "Kami
akan menindaklanjuti pengaduan ini. Tapi kami ingatkan ini bisa berjalan cepat
atau lambat," ujar komisioner KY Suparman Marzuki. Selain mengadu ke KY, Yuli dalam kasus ini juga
mengajukan perlawanan hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar