Minggu, 16 Agustus 2015

SENGKETA DESAIN INDUSTRI: Perusahaan Gas Negara Digugat Rp132 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA. Saling gugat terjadi antara penemu desain industri sambungan pelindung pipa (sock adaptor) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk terkait penggunaan temuan secara melanggar hukum. M. Rimba Aritonang (penggugat), penemu dan pemegang hak desain industri dengan nomor pendaftaran ID 0009708 berjudul “Desain Sambungan Pelindung Pipa,” menuntut Perusahaan Gas Negara (PGN) senilai Rp132,39 miliar.
Kuasa hukum Rimba, Poltak Siagian, menyebut PGN telah menggunakan sambungan pelindung pipa hasil temuan kliennya tersebut untuk kepentingan perusahaan pelat merah itu secara terus menerus. “Tergugat telah mengetahui bahkan mengerti dan mengakui secara tegas dalam surat-suratnya kepada penggugat bahwa penggugat adalah pemegang hak ekslusif tersebut,” katanya.
PGN, lanjut Poltak, pernah bertemu dengan kliennya dengan maksud membeli hak desain industri tersebut. Namun, mereka tak mencapai kesepakatan karena harga yang ditawarkan tak sesuai yang diinginkan penggugat. Akan tetapi, ternyata PGN tetap menggunakan desain industri sock adaptor itu tanpa izin dari pemilik. Perbuatan itu, kata Poltak, melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang No. 31 tentang Desain Industri.
Dalam gugatan disebutkan bahwa PGN telah menggunakan dan memproduksi alat yang menggunakan desain industri milik Rimba sejak 2006. Atas pelanggaran itu Rimba menuntut ganti rugi materil Rp32,39 miliar dan kerugian moril Rp100 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.73/D.I/2012/PN.Jkt.Pst pada 14 November 2012. Perkara telah masuk saksi-saksi.
PGN dalam jawabannya keberatan dengan dalil penggugat atas klaimnya sebagai penemu sock adaptor ID 0009708 yang didaftarkan pada 28 Agustus 2006. Menurut PGN yang diwakili kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga dkk. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual harusnya tak mengeluarkan sertifikat desain industri itu untuk penggugat.
“Karena desain indsutri tersebut sama sekali tidak memiliki keunikan atau kekhasan tersendiri dan tidak ada perbedaannya dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya,” katanya dalam berkas jawaban. Tidak adanya kebaruan itu, katanya, bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 3UU Desain Industri.

SOLUSI:
Berdasarkan dari kasus diatas, tentu saja penggunaan desain industri tanpa izin termasuk melanggar hukum. Menurut saya, seharusnya bagi pihak pembuat desain perlu membuat sertifikat desain agar pihak yang ingin menggunakannya tidak sembarangan dan mengetahui kepemilikan permanen dari pembuat desain. Selain itu, bagi pihak yang ingin menggunakan desain tersebut seharusnya mengadakan perjanjian dan apabila dianjurkan untuk membayar atas desain tersebut, maka seharusnya membayarnya dan membuat surat perjanjian diatas materai agar kedepannya tidak saling menyalahkan serta saling bekerjasama dengan baik.



Sumber berita:
http://kabar24.bisnis.com/read/20130313/16/3310/sengketa-desain-industri-perusahaan-gas-negara-digugat-rp132-miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar