Hak paten merupakan sebuah hak khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang pemilik di bidang teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan suatu temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan saya bahas dua contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya.
1. Google dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten
Hakim
Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan
Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google
Buzz dan Facebook Mobile.
Hak paten ini menyangkut
metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang
bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran,
kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink Jeremy
Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut
gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak
paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga
tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook,
meluncurkan situs mobile pertamanya.
Untuk
Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu
meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink memaparkan bahwa dua
perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini
tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena ketidakpedulian yang
disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75 ribu pengguna
terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan juta pengguna,
dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz pada dua hari
pertama layanan itu dirilis.
Dalam
putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta
yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak
naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten Wireless Ink itu.
Dari kasus tersebut dapat
dikatakan bahwa Google Buzz telah gagal. Sementara itu, Google mendapat masalah
privasi saat pertama menggunakan daftar email dari akun pengguna Gmail untuk
membuat jaringan sosial kontak Buzz. Kemudian, Google juga mengubah pengaturan
kontak Gmail agar terus disimpan sebagai data pribadi secara default, sehingga
para pengguna atau user dapat menggunakan Gmail sama dengan Yahoo.
2. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal
di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan
terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor
kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Referensi:
wah mantap gan
BalasHapushttp://ramuantradisionalkita.com/