Minggu, 07 April 2013

Hak Cipta

A. Pendahuluan Hak Cipta
Hak cipta merupakan suatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan ataupun memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan tersebut berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Hak cipta adalah hak yang khusus bagi pencipta yang merupakan seseorang atau beberapa orang yang bersama-sama menciptakan suatu hasil karya berdasarkan kemampuan, kecerdasan, kecermatan, maupun keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang menjadi ciri khas dan bersifat pribadi.

Pemegang yang dapat memiliki hak cipta adalah seseorang yang memiliki hak cipta, atau pencipta sebagai pemilik hak cipta, dapat dikatakan pula seseorang yang menerima hak cipta dari pencipta, ataupun orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari diatas orang lain tersebut. Jenis-jenis ciptaan yang memiliki hak cipta seperti buku, program komputer, pamflet, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, lagu atau musik, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, dan segala karya lainnya yang dapat dijadikan hak cipta dan bersifat orisinil (asli).

B. Fungsi Hak Cipta
Didalam suatu hak cipta, terdapat fungsi-fungsi yang patut masyarakat ketahui, karena selama ini terkadang ada yang menyalahgunakan hasil karya meskipun telah memiliki hak cipta. Berikut adalah penjabaran fungsi dari hak cipta.
  • Mencegah pihak ketiga untuk mengambil, merusak maupun membajak hasil karya tanpa dari izin pencipta yang memegang hak dalam jangka waktu tertentu.
  • Memberikan kesempatan bagi pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa rasa khawatir akan terjadi hilang kendali dari hasil karya tersebut.
  • Mendorong kreativitas dan inovasi bagi si pencipta.
  • Melindungi konsumen agar terhindar dari penipuan.

C. Sifat Hak Cipta
Hak cipta juga memiliki sifat-sifat tersendiri yang mencerminkan makna hak tersebut. Berikut adalah penjelasan sifat-sifat dari hak cipta.
  • Seorang pemegang hak cipta atau pencipta yang memiliki karya berupa program komputer maupun sinematografi berhak untuk memberikan izin maupun melarang orang lain yang akan menyewakan hasil ciptaannya tanpa adanya perizininan, karena hasil karya tersebut bersifat komersial.
  • Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, karena dapat dialihkan maupun dipindahkan baik sebagian maupun secara keseluruhan, seperti surat warisan, maupun perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan undang-undang.
  • Bersifat mengawasi keseluruhan dari hasil ciptaan tersebut dari si pencipta, baik diciptakan melalui dua orang ataupun lebih. Akan tetapi, jika tidak yang mengawasi dari ciptaan tersebut, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi masing-masing bagian dari hak cipta tersebut.
  • Apabila rancangan hasil karya seseorang dikerjakan oleh orang lain, maka yang bersifat sebagai pemegang hak cipta adalah orang yang menciptakan rancangan tersebut.
  • Apabila suatu hasil karya atau ciptaan dikerjakan dalam suatu hubungan kerja melalui pemesanan, maka yang dapat memegang hak cipta dan yang menjadi pencipta adalah orang yang membuat karya cipta itu.

D. Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Penggunaan hak cipta khususnya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang hak cipta No.19 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa "hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur hak terkait yang berkaitan dengan hak cipta dan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (aktor, aktris, penyanyi, dan sebagainya), produser rekaman suara maupun penyiar lembaga lainnya untuk pengaturan hasil rekaman atau penyiaran diatur dalam UU No.19 tahun 2002 pasal 1 butir 9-12 dan bab VII.

Hal-hal yang tercakup dalam hak cipta seperti hak moral yang diatur dalam pasal 24-26 Undang-Undang Hak Cipta, seperti pencantuman nama pencipta pada ciptaannya walaupun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Pencipta berhak mendapatkan perlindungan atas ciptaannya sendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli telah diatur dalam UU No.19 tahun 2002 pasal 12.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan, kecuali setelah 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang telah menjadi milik bersama. Hal tersebut diatur dalam UU No.19 tahun 2002 bab III dan pasal 50.

Menurut UU No.19 tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan maupun pidato pemerintahan, putusan pengadilan maupun penetapan hakim. Pasal 14 Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta.


E. Contoh Kasus yang Terkait Dengan Masalah Hak Cipta
Berikut adalah contoh kasus yang terkait dengan masalah hak cipta di Indonesia. Contoh kasus yang saya berikan adalah mengenai masalah hak cipta lagu atau musik.

Kasus yang pernah menjadi topik pembicaraan yang tiada hentinya adalah kisruh masalah pencipta lagu pop Indonesia "Butiran Debu". Lagu ini sebelumnya telah dipopulerkan oleh group band bernama Rumor. Namun, pihak Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta dari lagu tersebut. Disisi lain, sang vokalis Rumor (Rija Abbas) pun mengaku adalah pencipta dari lagu tersebut. Alhasil, kasus ini pun berkembang sampai ke jalur hukum dan sedang diproses ke Polres Jakarta Selatan, dan sampai saat ini belum jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.

Dari kasus tersebut, apabila salah satu diantara kedua pihak tersebut terbukti bersalah, maka melanggar UU No.19 tahun 2002 pasal 24-26. Sebaiknya, setiap lagu yang telah diciptakan, maka dibuatlah hak cipta yang paten, sehingga tidak dapat diklaim dengan mudah oleh pelaku-pelaku yang akan menjatuhkan pihak pencipta.


Referensi:

1 komentar:

  1. sudah saatnya generasi saat ini melek HKI. yuk belajar lebih jauh tentang pentingnya perlindungan intellectual property Indonesia baik itu pendaftaran merek, desain industri,hak cipta, paten, dll.link berikut dapat menambah wawasan kita tentang hal tersebut. http://www.ipindo.com/

    BalasHapus