HAKI (Hak Kekayaan
Intelektual) merupakan hal yang sudah tidak asing dikalangan masyarakat. Pada
penulisan ini, akan dibahas mengenai HAKI dari segi pengertian, fungsi, sifat
dan penggunaan undang-undang HAKI. Selain itu, akan dijelaskan mengenai Hak
Kekayaan Industri, serta contoh kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia.
Berikut masing-masing penjabaran mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri.
A. Pengertian HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
HAKI (Hak Kekayaan
Intelektual) adalah suatu hak yang timbul atas hasil olah pikir dalam
menghasilkan produk atau hasil karya yang dapat berguna bagi manusia. HAKI
merupakan hak seseorang untuk menikmati secara ekonomi dari hasil suatu
kreativitas intelektual seseorang. Sedangkan Hak Kekayaan Industri merupakan
suatu hak atas kepemilikan aset-aset industri.
B. Fungsi HAKI (Hak
Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
Perkembangan
hasil-hasil karya dari kejeniusan manusia dengan karya intelektual yang
dihasilkan telah memberi banyak hal yang dibutuhkan untuk menjalani kegiatan
sehari-hari. Maka dari itu, HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan
Industri memiliki fungsi antara lain:
- Dapat mengetahui informasi,
serta dapat melihat perkembangan mengenai pengetahuan baru dan teknologi
masa kini. Informasi yang dimaksud adalah informasi yang telah memiliki
hak paten dan dapat diakses di seluruh dunia dengan menggunakan internet.
Selain itu, masyarakat tidak dapat menduplikasi atau membajak teknologi
baru yang telah dipatenkan.
- Perlindungan pada karya
intelektual terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga. Hal ini
diperlukan kesepakatan kepada penemu agar mendapatkan imbalan/manfaat yang
cukup atas upaya telah menciptakan karya tersebut.
- Memberikan suatu peluang
bagi industri untuk melakukan monopoli pasar terhadap suatu produk
tertentu.
C. Sifat dari HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual)
Setelah mengetahui
pengertian dan fungsi dari HAKI, maka ada beberapa sifat yang dimiliki oleh
konsep HAKI, antara lain:
- Prinsip HAKI mempunyai
jangka waktu tertentu dan terbatas. Artinya setelah habis masa
perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang maupun
kelompok, maka akan menjadi milik umum, akan tetapi ada yang setelah
melewati habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak
merek.
- Bersifat eksklusif dan
mutlak. Maksudnya bahwa hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh
seseorang tersebut dapat dipertahankan apabila pihak lain yang melakukan
peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya.
D. Penggunaan
Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
Penggunaan
Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
- UU No.29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU No.30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No.31
Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No.32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU No.14
Tahun 2001 tentang Paten
- UU No.15
Tahun 2001 tentang Merek
- UU No.19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Penggunaan
Undang-Undang Hak Kekayaan Industri diatur dalam beberapa jenis hak beserta
Undang-Undangnya, antara lain:
- Patent
(Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun
2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20
tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk
masalah teknologi tinta.
- Trademark
(Hak Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
- Industrial
Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau
bentuk.
- Represion
Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
E. Contoh Kasus yang
Terkait Dengan Masalah HAKI di Indonesia
Berikut ini merupakan
contoh kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia. Kasus ini
berhubungan dengan pelanggaran HAKI UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
KASUS
MEREK PENYARING SAMPAH SERET DIRUT PAL
Kasus gugatan pembatalan merek alat
Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim
ditemukan Poltak Sitinjak berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret
Dirut PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Harsusanto.
Referensi :
http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/
Referensi :
http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar