Minggu, 07 April 2013

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan hal yang sudah tidak asing dikalangan masyarakat. Pada penulisan ini, akan dibahas mengenai HAKI dari segi pengertian, fungsi, sifat dan penggunaan undang-undang HAKI. Selain itu, akan dijelaskan mengenai Hak Kekayaan Industri, serta contoh kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia. Berikut masing-masing penjabaran mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri.

A. Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah suatu hak yang timbul atas hasil olah pikir dalam menghasilkan produk atau hasil karya yang dapat berguna bagi manusia. HAKI merupakan hak seseorang untuk menikmati secara ekonomi dari hasil suatu kreativitas intelektual seseorang. Sedangkan Hak Kekayaan Industri merupakan suatu hak atas kepemilikan aset-aset industri.

B. Fungsi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
Perkembangan hasil-hasil karya dari kejeniusan manusia dengan karya intelektual yang dihasilkan telah memberi banyak hal yang dibutuhkan untuk menjalani kegiatan sehari-hari. Maka dari itu, HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri memiliki fungsi antara lain:
  1. Dapat mengetahui informasi, serta dapat melihat perkembangan mengenai pengetahuan baru dan teknologi masa kini. Informasi yang dimaksud adalah informasi yang telah memiliki hak paten dan dapat diakses di seluruh dunia dengan menggunakan internet. Selain itu, masyarakat tidak dapat menduplikasi atau membajak teknologi baru yang telah dipatenkan.
  2. Perlindungan pada karya intelektual terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga. Hal ini diperlukan kesepakatan kepada penemu agar mendapatkan imbalan/manfaat yang cukup atas upaya telah menciptakan karya tersebut.
  3. Memberikan suatu peluang bagi industri untuk melakukan monopoli pasar terhadap suatu produk tertentu.

C. Sifat dari HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) 
Setelah mengetahui pengertian dan fungsi dari HAKI, maka ada beberapa sifat yang dimiliki oleh konsep HAKI, antara lain:
  1. Prinsip HAKI mempunyai jangka waktu tertentu dan terbatas. Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok, maka akan menjadi milik umum, akan tetapi ada yang setelah melewati habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
  2. Bersifat eksklusif dan mutlak. Maksudnya bahwa hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang tersebut dapat dipertahankan apabila pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya.

D. Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri 
Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
  • UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri diatur dalam beberapa jenis hak beserta Undang-Undangnya, antara lain:
  • Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
  • Trademark (Hak Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
  • Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
  • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

E. Contoh Kasus yang Terkait Dengan Masalah HAKI di Indonesia
Berikut ini merupakan contoh kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia. Kasus ini berhubungan dengan pelanggaran HAKI UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.

KASUS MEREK PENYARING SAMPAH SERET DIRUT PAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar