Rabu, 02 Mei 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan ke-1

A. NEGARA

1. PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Negara juga merupakan pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

2. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

Teori terbentuknya negara ada 6 macam, yaitu :

  • Teori Kontak Sosial, merupakan negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Penganut dari teori ini adalah Thomas Hobbest, John Locke, jean Jaques Rousseau.
  • Teori Ketuhanan, merupakan negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggungjawab pada Tuhan.
  • Teori Kekuatan, merupakan negara yang pertama adalah hasil dari dominasi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara yang terbentuk dengan penaklukkan dan kependudukkan. Dengan penaklukkan dan kependudukkan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukkan negara.
  • Teori Organis, merupakan negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.
  • Teori Historis, merupakan lembaga-lembaga sosial yang tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
  • Teori Hukum Alam, merupakan berdasarkan kondisi alam, dan tumbuhlah manusia. Pemikiran ini dianut pada masa Plato dan Aristoteles.
3. PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

Proses terbentuknya negara memiliki pendekatan faktual, yang merupakan pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang terungkap dalam sejarah. Hal-hal tersebut antara lain :
  • Pendudukan (Occupatie).
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

  • Peleburan (Fusi).
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah yang mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru. Misalnya terbentuknya federasi Jerman tahun 1871.

  • Penyerahan (Cessie).
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya wilayah Slesswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).

  • Penaikan (Acessie).
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari dasar laut (delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnyawilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

  • Pengumuman (Proklamasi).
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia pernah ditinggalkan Jepang karena pada saat itu Jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

4. UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA

Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni :

  • Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Didalam suatu negara, rakyat dibedakan atas dua, yaitu Penduduk (yang berdomisili di dalam suatu wilayah negara untuk menetap dalam jangka waktu yang lama), dan Bukan Penduduk (mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu).

  • Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak negara sebagai tempat berhuninya rakyat (warga negara) dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara, maka wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Wilayah suatu negara secara umum dapat dibedakan atas :
a. Wilayah daratan, merupakan wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi.

b. Wilayah lautan, merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas wilayah negara.

c. Wilayah udara, merupakan udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

d. Wilayah ekstrateritorial, merupakan wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), "perwakilan suatu negara di negara lain merupakan daerah ekstrateritorial".

  • Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut "kedaulatan" atau sovereignty. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku kedalam dan keluar.

  • Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain meskipun bukan merupakan unsur pembentuk, namun dalam tata hubungan internasional sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.

Selain unsur konstitutif, unsur-unsur terbentuknya suatu negara juga memiliki unsur deklaratif seperti adanya tujuan negara yaitu untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya, serta adanya Undang-Undang Dasar 1945.

5. BENTUK-BENTUK NEGARA

Bentuk-bentuk dalam suatu negara antara lain :

  • Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya yang ada di pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konsitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu parlemen.


Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem yaitu sentralisasidan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

  • Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah negara yang bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.


Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asalkan tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/federal :
- Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.


B. BANGSA

Bangsa adalah sekelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

Pengertian bangsa secara khusus antara lain :

  1. Bangsa dalam arti sosiologi; merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
  2. Bangsa dalam arti politik; merupakan suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah atau wilayah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya, dan merupakan sebagai suatu kekuasaan yang tertinggi keluar dan ke dalam.
Pengertian bangsa menurut dari sumber lainnya :

  • Ernest Renan, bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin karena memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.
  • Otto Bauer, bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah.
  • Kamus Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
  • Ensiklopedia Politik, bangsa adalah sekelompok yang mempunyai persamaan sejarah, nasib, cita-cita dan suka duka yang sama.
  • F.Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya rasa kesatuan.
  • Jacobsen dan Lipman, bangsa adalah satu kesatuan budaya dan kesatuan politik.


C. WARGA NEGARA

1. HAK-HAK WARGA NEGARA

Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :

  • Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (pasal 26),
  • Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1),
  • Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2),
  • Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28 A),
  • Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat 2),
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30),
  • Mendapat pendidikan (pasal 31),
  • Mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32),
  • Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33) dan
  • Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34).

2. KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
  • Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
  • Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
  • Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
  • Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1),
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1),
  • Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih (pasal 35),
  • Wajib menghormati bahasa negara Indonesia (pasal 36),
  • Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika (pasal 36 A), dan
  • Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B).

3. TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA

Dipundak warga negara terpikul beban tanggung jawab yang mesti ditunaikan oleh setiap warga negara secara bertanggung jawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, setiap warga negara melekat tanggung jawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga negara dan sebaik-baiknya.

Tanggung jawab sebagai warna negara dapat diwujudkan dengan cara :

  • Aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial,
  • Menjunjung tinggi norma yang berlaku di masyarakat,
  • Menjaga ketertiban serta mematuhinya,
  • Mengisi pembangunan,
  • Menegakkan hak asasi manusia,
  • Mendukung pemerintah yang sah,
  • Setiap warga negara bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia, dan
  • Bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara

4. PERAN WARGA NEGARA

Setiap warga negara memiliki peran di dalam negara itu sendiri. Peran-peran tersebut antara lain :

  • Mengembangkan sikap hormat dan menghargai orang lain,
  • Ikut serta dalam melaksanakan pembangunan negara,
  • Menghormati antar sesama agama
  • Menjaga kebersihan, keamanan lingkungan,
  • Menghormati hukum politik yang ada dan menjalankan asas politik tersebut.


D. DEMOKRASI



1. PEMAHAMAN DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos (Rakyat) dan Kratos (Kekuasaan). Istilah demokrasi pertama kali dikenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada dibawah tangan rakyat.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukkan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat yang sosialis.


2. SEJARAH DEMOKRASI

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independent. Di setiap negara kota tersebut, para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsesus dan mufakat.

Barulah pada tahun 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani, dan demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru pada masa itu, yaitu demokrasi langsung. Demokrasi inilah kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 27 SM hingga 510 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.


3. BENTUK-BENTUK DEMOKRASI

Secara umum, terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

  • Demokrasi Langsung
Merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh masyarakat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena pada umumnya populasi suatu negara yang cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

  • Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan dalam pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.


4. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut beliau, prinsip-prinsip demokrasi adalah :

  • Kedaulatan rakyat,
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah,
  • Kekuasaan mayoritas,
  • Hak-hak minoritas,
  • Jaminan hak asasi manusia,
  • Pemilihan yang bebas dan jujur,
  • Persamaan di depan hukum,
  • Proses hukum yang wajar,
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional,
  • Pluralisme sosial, politik, dan ekonomi,
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.


5. ASAS-ASAS POKOK DEMOKRASI

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu :

  • Pengakuan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, misalnya dalam pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara umum, langsung, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil,
  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.


6. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS

Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan yang demokratis adalah :

  • Adanya keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat,
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang,
  • Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakkan hukum,
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara,
  • Adanya pers yang bebas untuk menyampaikan informasi dan pengontrol perilaku kebijakan pemerintahan.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  • Adanya pemilihan umum yang langsung, jujur, umum, bebas, dan rahasia serta secara adil,
  • Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman suku, agama, golongan, dan sebagainya.


Sumber referensi :

Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar